KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong upaya percepatan pembentukan desa baru demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar yang digelar pada Senin (16/6/2025),
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menyampaikan penjelasan terhadap Nota Pemerintah Daerah terkait pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa.
Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kukar Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 170/Sk-24/DPRD/11/2025. Ketujuh desa yang diusulkan sebelumnya sempat masuk dalam Propemperda Tahun 2024, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
“Ketujuh raperda ini sifatnya mendesak karena menyangkut aspirasi masyarakat dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah-wilayah yang memiliki rentang kendali jauh dari pusat administrasi desa induk,” ujar Dafip.
Adapun desa-desa yang diusulkan meliputi Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).
Dafip menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemekaran desa adalah untuk memperpendek jarak pelayanan publik kepada masyarakat. Jarak yang terlalu jauh ke kantor desa induk dianggap menjadi hambatan dalam memenuhi hak-hak dasar warga, seperti pelayanan administrasi dan pembangunan.
Proses evaluasi terhadap ketujuh calon desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek-aspek yang dinilai meliputi batas usia, jumlah penduduk, akses transportasi, potensi wilayah, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Selain itu, kata Dafip, penilaian juga mempertimbangkan kesesuaian sosial budaya, potensi ekonomi lokal, hingga kesiapan peta batas wilayah yang telah ditetapkan melalui peraturan bupati.
“Kita pastikan pembentukan desa ini tidak semata administratif, tetapi juga berbasis kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan terbentuknya desa-desa baru, diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas. Hal ini diyakini akan mempercepat akselerasi pembangunan di wilayah-wilayah pedesaan.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap DPRD segera membahas dan menyetujui ketujuh raperda tersebut agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2025.
“Kami siap bersinergi dan membuka ruang diskusi bersama dewan agar proses ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutup Dafip. (Adv/dk).

















