Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Tim Hukum Edi-Rendi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kukar

564
×

Tim Hukum Edi-Rendi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kukar

Share this article
Paslon
Example 468x60

KUKAR: Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kukar 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Selasa (1/10/2024).

Laporan tersebut terkait dengan indikasi ketidaknetralan Tenaga Ahli (TA) Kemendes PDDT RI, pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Partisipasi Pegiat Desa yang diikuti ratusan pegiat desa di Kukar, yang digelar di Hotel Haris Samarinda, akhir Spetember 2024.

Erwinsyah Ketua Tim Hukum Paslon Edi-Rendi menyebut, kegiatan Bimtek semestinya tidak disisipi dengan kampanye pasangan calon, itu terlihat dari gambar yang ditampilkan terpampang jelas program pasangan calon nomor 3. Acara tersebut merupakan acara resmi Kemendes yang diikuti oleh pegiat desa di Kukar.

“Acara itu acara Bimbingan Teknis untuk pegiat desa Kukar, namun dipergunakan untuk sosialisasi program pasangan calon nomor urut 3. Oleh karenanya kami melaporkan indikasi ini ke Bawaslu dan minta untuk segera ditindaklanjuti,”papar Erwinsyah, saat jumpa pers didampingi anggota tim hukum lainya diantaranya Rusdiono, Supardi, Hepmi, dan Samhadi, di Sekretariat DPC PDI-Perjuangan Kukar, Selasa (1/10/2024) malam.

Sementara Rusdiono yang juga tim hukum dan diposisi Tim Pemenangan Edi-Rendi sebagai Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi, sosialisasi program atau kampanye Paslon nomor urut 3 yang dilakukan pada acara Bimtek Kemendes PDDT RI merupakan permasalahan yang serius, oleh karenanya pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk menelusuri adanya dugaan tersebut.

Dalam acara Bimtek yang diikuti ratusan pegiat desa di Kukar tersebut terpampang jelas gambar pasangan Dendi-Alif dengan program porgramnya. Bukti bukti atas indikasi pelanggaran Pilkada dalam kegiatan itu oleh Tim Hukum Edi-Rendi sudah di serahkan semua ke Bawaslu Kukar. Ada ketidaknetralan TA Kemendes yang salah satunya berinisial S yang mengkampanyekan porgram dari pasangan calon nomor 3 Deni-Alif dalam acara itu. Disisi lain acara tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan desa yang difasilitasi oleh negara, tidak semestinya digunakan untuk mensosialisasikan program Paslon.

“Haru tegak lurus terhadap aturan, fasilitas negara tidak boleh untuk kepentingan politik untuk memenangkan paslon yang ada. Ini yang kami sampaikan ke Bawasu, dan harapan kami segera bisa diproses agar terang benderang,” ungkapnya.(dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *