BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2014 tentang reklame. Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi, termasuk keberadaan videotron dan megatron di Kota Balikpapan.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan, reklame di kota ini dibagi menjadi dua kategori besar yakni permanen, seperti billboard dan videotron, serta insidentil, misalnya reklame kayu di pinggir jalan yang tidak boleh dipasang sembarangan.
“Kita sedang menyusun ulang mekanisme perizinan. Misalnya, apakah izin reklame dikeluarkan setahun sekali, dua tahun, atau tiga tahun sekaligus. Ada banyak opsi yang sedang kita kaji,” ujar Hasbullah, usai pertemuan pada hari Senin, 15 Desember 2025, di Kantor DPRD Balikpapan.
Menurutnya, reklame permanen memerlukan lebih dari satu izin. Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, pelaku usaha juga harus memiliki izin reklame dan membayar pajak konten terkait isi yang dipublikasikan ke masyarakat. Ketiga aspek ini akan diperjelas dan disederhanakan dalam revisi perda.
Salah satu fokus utama revisi adalah pengaturan waktu perizinan. Sebelumnya, Perda 2014 tidak mengatur videotron secara spesifik dan masih menggunakan sistem manual.
DPMPTSP menegaskan pengaturan videotron dan megatron besar, termasuk penempatan di pinggir jalan menggunakan tiang atau menempel di dinding gedung.
Hasbullah menekankan, semua reklame di Balikpapan harus tertib dan berizin. Konten yang ditayangkan, khususnya di videotron, juga diatur ketat dan tidak boleh mengandung unsur SARA atau hal-hal yang melanggar norma.
“Kami berharap dengan revisi ini, perizinan lebih jelas, reklame lebih tertib, dan pelaku usaha bisa lebih mudah mematuhi aturan,” tutup Hasbullah.
Revisi perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi reklame sekaligus menjaga ketertiban kota dan kenyamanan masyarakat.(las)

















