Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Terlibat Penipuan dan Judi Online, Briptu Ahmad Nur Fahmi Dipecat dari Polr

213
×

Terlibat Penipuan dan Judi Online, Briptu Ahmad Nur Fahmi Dipecat dari Polr

Share this article
Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan judi online. (Dok. Polres Kukar)
Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan judi online. (Dok. Polres Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Karier Briptu Ahmad Nur Fahmi di Kepolisian Republik Indonesia berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu resmi dipecat setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan dan perjudian online.

Prosesi PTDH digelar di halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Dalam upacara tersebut, dilakukan penyilangan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Pemecatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah Briptu Ahmad Nur Fahmi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik judi online. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.

“Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi online,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara instan. Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari proses penyidikan, persidangan pidana, hingga sidang kode etik profesi Polri.

“Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Khairul, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penipuan dan judi online memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran pidana biasa.

“Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahaya judi online yang kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, anggota Polri seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas praktik perjudian, bukan justru terlibat di dalamnya.

“Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat,” katanya.

Khairul berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Kukar agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan profesi. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *