KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas badut yang beroperasi di fasilitas umum. Penertiban ini dilakukan di kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Petugas menemukan seorang badut yang beraktivitas di kawasan lampu merah Simpang Unikarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diberikan surat teguran pertama dan kostum badut yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata seorang pelanggar berinisial N yang berdomisili di wilayah Kampung Baru, Tenggarong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menggunakan kostum karakter Micky Mouse milik seorang warga berinisial SA dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari.
Rasidi menjelaskan, aktivitas meminta sumbangan atau mencari penghasilan di persimpangan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan perda, khususnya di fasilitas umum dan kawasan lalu lintas. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas yang terlibat berasal dari Seksi Operasi dan Ketertiban (Trantib), Unit PPHD, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kukar. Selain penertiban dan pemeriksaan, petugas juga melakukan penyitaan kostum badut sebagai bagian dari proses penegakan peraturan daerah.
Satpol PP Kukar memastikan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kukar. (*van)

















