BALIKPAPAN: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan komitmennya menindaklanjuti berbagai pertanyaaan mahasiswa Universitas Balikpapan dan Universitas Mulia dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Senin, 2 Maret 2026.
Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari progres Rumah Sakit Sayang Ibu, pembangunan flyover Rapak, program pendidikan Gratispol, hingga dugaan pelanggaran izin proyek Plaza 88.
Salah satu poin utama yang dipertanyakan mahasiswa adalah progres Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan Barat, termasuk dugaan kelebihan bayar sebesar Rp1,6 miliar.
Yono menjelaskan, persoalan tersebut telah ditangani Inspektorat dan pihak terkait telah diberi waktu untuk mengembalikan dana yang dimaksud. “Masalah RS Sayang Ibu sudah ditangani Inspektorat dan ada batas waktu pengembalian. Itu sudah dalam proses,” ujarnya.
Mahasiswa juga mempertanyakan kelanjutan rencana pembangunan flyover di kawasan Rapak yang selama ini dinilai krusial untuk keselamatan lalu lintas. Selain itu, program Gratispol turut menjadi sorotan karena disebut belum sepenuhnya menjangkau mahasiswa semester 3 hingga 7, sementara yang menerima baru angkatan 2025.
Menanggapi hal tersebut, Yono menyebut DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah kota, agar ada kejelasan pelaksanaan program dan tahapan realisasinya.
Isu lain yang mencuat adalah proyek Plaza 88 Balikpapan yang disebut belum mengantongi izin AMDAL, namun masih beraktivitas di lapangan.
Yono menegaskan DPRD akan melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan Komisi III serta Satpol PP. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil, termasuk penghentian sementara atau penyegelan.
“Kalau memang masih berkegiatan tanpa izin lengkap, tentu akan kita minta Satpol PP untuk menyetop atau menyegel. Harus ada tindakan konkret,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perizinan pembangunan terdiri dari beberapa tahapan, seperti izin AMDAL dan izin lainnya, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Karena itu, verifikasi di lapangan akan menjadi langkah awal sebelum menentukan sanksi.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa juga menyinggung pelanggaran jam operasional kendaraan besar di luar ketentuan surat edaran tahun 2022, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang dibatasi beroperasi pukul 05.00–22.00 WITA.
Yono menyatakan DPRD mendorong adanya sanksi tegas agar tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Mahasiswa dalam pertemuan itu meminta berita acara hasil audiensi serta langkah konkret DPRD atas seluruh persoalan yang disampaikan. Yono memastikan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas komisi dan instansi terkait. “Kita ingin ada kepastian dan tindakan nyata. Kalau melanggar aturan, harus ada sanksi,” pungkasnya.(las)

















