KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan kualitas ruang publik. Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah dijalankan adalah pembangunan dan penataan kawasan Taman Tanjong sebagai ikon baru Kota Tenggarong.
Proyek ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga melibatkan perencanaan kolaboratif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) yang fungsional dan terintegrasi dengan kegiatan ekonomi kreatif.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Tanjong telah dirancang bersama dan dikoordinasikan dengan matang oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa berbagai OPD dilibatkan dalam proyek ini, mencerminkan semangat kolaborasi dan sinergi antar sektor dalam menghadirkan ruang publik yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Pembangunan ikon baru Tenggarong ini, yaitu Taman Tanjong, memang sudah direncanakan dan dikoordinir bersama oleh pemerintah daerah. Ada beberapa OPD yang terlibat langsung, misalnya pelaku UMKM difasilitasi oleh DiskopUKM, kegiatan ekonomi kreatif oleh Dinas Pariwisata, dan untuk penyediaan ruang terbuka hijaunya akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Arianto Selasa (8/4/2025).
Arianto juga menyinggung kondisi eks Tanjung yang kini telah mulai dibuka untuk umum. Kawasan tersebut sejatinya adalah ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi aktivitas rekreasi dan bersantai bagi warga. Namun, hingga saat ini, pengelolaan kawasan tersebut masih belum maksimal, dan sementara ini dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk berjualan.
“Kawasan eks Tanjung sebenarnya adalah area RTH. Tapi karena saat ini belum kita kelola secara optimal sesuai fungsinya, maka kami masih memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan di sana. Namun ke depan, kawasan ini akan kami tata secara menyeluruh agar sesuai dengan tujuan awal, yakni menjadi ruang rekreasi yang nyaman dan tertata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih fungsi antara ruang terbuka hijau dan sentra ekonomi. UMKM, menurutnya, telah disediakan lokasi-lokasi yang memang difasilitasi untuk kegiatan usaha, seperti di Simpang Oda Etam dan rencana pembangunan Pujasera.
“Jangan sampai nanti kita sudah siapkan sarana untuk RTH, tapi justru difungsikan untuk UMKM. Padahal UMKM ini sudah kita fasilitasi di tempat-tempat khusus. Kami juga punya contoh seperti Taman Titik Nol, yang memang difungsikan sebagai tempat rekreasi, bukan untuk kegiatan komersial,” lanjutnya.
Meski demikian, Arianto menegaskan bahwa proses penataan tidak akan dilakukan secara sepihak atau represif. Pemerintah daerah akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menata ulang kawasan yang sudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Kita tidak akan arogan, tidak serta-merta mengusir UMKM dari lokasi. Arahan Bupati juga seperti itu, semua harus dikomunikasikan dengan baik. Pelaku usaha, yang jumlahnya sekitar 56, akan kami ajak berdiskusi agar penataan bisa dilakukan dengan adil dan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi rekreasi masyarakat,” ujarnya.
Arianto juga menambahkan bahwa upaya penataan ini akan terus dikawal secara lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang turut membangun infrastruktur penunjang di kawasan tersebut.
“Kami sangat memahami bahwa kebutuhan akan ruang rekreasi masyarakat sama pentingnya dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Maka dari itu, penataan harus berimbang,” pungkasnya. (Adv/dk)

















