KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), telah mensukseskan program Dunia Usaha Ramah Lingkungan. Langkah-langkah yang diambil melibatkan para pelaku usaha di Kukar untuk melaksanakan penanaman pohon dan berbagai kegiatan lainnya guna menjaga kelestarian lingkungan.
Program Dunia Usaha Ramah Lingkungan merupakan program dedikasi yang ditujukan bagi pelaku dunia usaha (perusahaan) agar lebih peduli pada kondisi lingkungan dengan memperkuat pengawasan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memenuhi kewajiban lainnya. Salah satu kewajiban tersebut adalah memfasilitasi penanaman satu juta pohon di wilayah penghijauan dan reklamasi.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mensukseskan program tersebut melalui berbagai kegiatan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain bersih-bersih Sungai Tenggarong, khususnya dari Jembatan Besi hingga Jembatan Bongkok, serta bersih-bersih di masjid. Selain itu, DLHK juga telah mengadakan uji emisi karbon kendaraan di halaman parkir Jembatan Repo-Repo.
“Kami juga mengadakan penanaman pohon di Pulau Kumala, mengingat di sana terdapat zona kehati. Kami menanam jenis-jenis tanaman khas Kalimantan Timur. Penanaman ini melibatkan OPD dan dunia usaha di Kukar,” kata Taufik, Selasa (9/7/24).
Untuk mendukung kegiatan ini, DLHK mengundang beberapa perusahaan untuk turut serta dalam penanaman pohon. Sebanyak 100 pohon ditanam oleh para perusahaan, sementara 100 pohon lainnya ditanam oleh DLHK sendiri. Kegiatan ini akan terus berlanjut dengan dukungan bibit yang dianggarkan melalui APBD serta sumbangan dari dunia usaha.
Dalam program ini, DLHK menargetkan agar seluruh dunia usaha di Kabupaten Kukar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. DLHK juga meminta perusahaan untuk melakukan reklamasi dan membantu penanaman pohon di sekitar wilayah usaha mereka.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan terhadap AMDAL dunia usaha, termasuk izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pengawasan rutin ini penting agar tidak ada perusahaan yang tidak taat dan merusak lingkungan,” tegas Taufik. (adv)

















