KUKAR: Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap baru. Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi korban, yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/12/2025).
Kuasa hukum korban, Sudirman, menjelaskan sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para korban setelah pekan lalu jaksa membacakan uraian dugaan perbuatan terdakwa, seorang tenaga pengajar di ponpes tersebut.
“Ini sidang kedua. Minggu kemarin sudah selesai untuk pembacaan dari jaksa. Hari ini giliran jaksa menghadirkan para korban untuk memberi keterangan,” ujar Sudirman.
Menurutnya, ada tujuh anak korban yang hadir dalam persidangan. Masing-masing didampingi orang tua.
Meski begitu, mereka tidak ditempatkan dalam ruang yang sama dengan terdakwa.
“Sidangnya dipisah. Para korban tidak mau bertemu langsung dengan terdakwa karena trauma. Itu wajar, anak-anak dalam usia seperti itu pasti menghindari sesuatu yang tidak mereka harapkan,” jelasnya.
Salah satu orang tua korban, menceritakan bagaimana proses pendampingan membuat anak-anak perlahan berani mengungkapkan apa yang mereka alami.
Ia menyebut pendampingan dari konselor, kuasa hukum, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim membantu korban lebih terbuka.
“Alhamdulillah karena pendampingan kemarin, anak-anak itu benar-benar mengeluarkan hampir semuanya,” ungkapnya.
Namun sebagian korban masih mengalami intimidasi, baik dari lingkungan maupun pihak yang berkaitan dengan kasus.
Ia mencontohkan dugaan ancaman yang diterima salah satu korban.
“Ada yang diancam. Misalnya ditanya ‘kamu di mana, kita ketemu’. Itu yang membuat anak-anak tambah takut,” tuturnya.
Tak hanya itu, perubahan perilaku juga tampak pada beberapa korban. Mereka menjadi lebih sensitif, mudah marah, dan tidak stabil secara emosi.
“Yang tadinya anaknya diam, sekarang kalau ngomong langsung berubah. Ada yang paling muda, sampai mau memukul adiknya. Sama bundanya pun berubah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya penolakan dari berbagai sekolah yang membuat salah satu korban semakin terpuruk.
“Ada satu yang paling pintar, tapi waktu mau masuk sekolah yang lebih baik malah ditolak. Katanya takut nanti anak-anak lain tertular seperti yang mereka alami,” katanya.
Selain tekanan lingkungan, sebagian korban bahkan mengalami penolakan dari keluarga besar.
“Dia tidak diterima di keluarga besarnya. Mereka takut. Jadi sekarang anak itu hanya diam di rumah,” ucapnya.
Para orang tua berharap persidangan ini memberikan keadilan seadil-adilnya untuk anak-anak mereka.
“Kami berharap dihukum seberat-beratnya. Seumur hidup pun tidak akan bisa membayar apa yang sudah terjadi pada anak-anak kami,” tegasnya.
Sudirman memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga proses hukum selesai.
“Yang penting anak-anak tetap merasa aman dan tidak sendiri,” pungkasnya. (*van)

















