Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAUncategorized

Pemkab Kukar Siapkan Antisipasi PHK Imbas Pengurangan Kuota Batu Bara Nasional

230
×

Pemkab Kukar Siapkan Antisipasi PHK Imbas Pengurangan Kuota Batu Bara Nasional

Share this article
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kebijakan Pemerintah Pusat memangkas kuota produksi batu bara nasional, melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil tambang, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain berpotensi menekan pendapatan daerah, pengurangan produksi juga dikhawatirkan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar dampak kebijakan itu tidak semakin meluas terhadap masyarakat dan tenaga kerja di Kukar.

“Kami akan aktif menyampaikan kondisi kekinian di lapangan kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menerbitkan revisi RKAB,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Kukar memahami kebijakan pengurangan kuota batu bara dilakukan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga batu bara internasional sekaligus mengamankan cadangan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut turut memengaruhi aktivitas perusahaan tambang dan tenaga kerja di daerah.

Aulia mengaku pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap potensi PHK yang bisa terjadi akibat berkurangnya produksi batu bara. Karena itu, Pemkab Kukar berupaya menyiapkan langkah penanganan agar pekerja terdampak tetap memiliki peluang ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.

“Harapannya, mereka yang terkena PHK bisa mendapatkan peningkatan kapasitas dan kemampuan agar siap berusaha atau memiliki usaha setelah tidak bekerja lagi,” katanya.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Satgas tersebut bertugas memantau serta menerima laporan dari perusahaan terkait rencana maupun pelaksanaan PHK.

“Kita sudah membentuk Satgas PHK. Jadi perusahaan yang melakukan PHK harus melaporkan jumlah pekerja yang terdampak sehingga bisa kita sinkronkan dengan program Kukar Siap Kerja,” jelasnya.

Tak hanya melakukan pendataan, pemerintah daerah juga akan menyiapkan pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak agar memiliki kemampuan baru untuk membuka usaha maupun bekerja di sektor lain.

Selain itu, melalui program Job Fair Everyday, Pemkab Kukar berharap tenaga kerja terdampak PHK tetap dapat terserap ke berbagai sektor usaha yang masih membutuhkan pekerja.

“Ada tiga strategi yang kita lakukan, mulai dari pembentukan Satgas PHK, peningkatan keterampilan, hingga penyaluran tenaga kerja melalui Job Fair Everyday,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *