Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

13 Ribu Hektare Wilayah Bukit Pariaman Masih Berstatus Kawasan Hutan, DPRD Kukar Turun Tangan

212
×

13 Ribu Hektare Wilayah Bukit Pariaman Masih Berstatus Kawasan Hutan, DPRD Kukar Turun Tangan

Share this article
RDP Komisi I DPRD Kukar Terkait Persoalan Lahan di Desa Bukit Pariaman (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
RDP Komisi I DPRD Kukar Terkait Persoalan Lahan di Desa Bukit Pariaman (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan kawasan hutan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat. Dari sekitar 16 ribu hektare luas wilayah desa, sekitar 13 ribu hektare disebut masih berstatus kawasan hutan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kukar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah desa, lembaga adat, dan pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya. Dalam pembahasan terbaru, terungkap bahwa luasan wilayah yang bersinggungan dengan status kawasan hutan cukup signifikan.

“Ini berawal dari RDP sebelumnya. Ternyata persoalannya bukan sedikit. Dari sekitar 16 ribu hektare di Desa Bukit Pariaman, sekitar 13 ribu hektare masuk dalam status kawasan hutan,” kata Agustinus.

Menurutnya, persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, muncul aspirasi dari tokoh masyarakat dan pemerintah desa agar status kawasan yang berada di wilayah Bukit Pariaman dapat segera diselesaikan.

DPRD Kukar, lanjut Agustinus, akan mendorong pembentukan tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut bersama instansi terkait. Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian tidak berhenti pada rapat, tetapi berlanjut pada upaya konkret.

“Kami dari DPRD berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Tadi juga sudah disampaikan mengenai pembentukan tim agar persoalan ini bisa ditangani bersama,” ujarnya.

Kepala Adat Lundaya Desa Bukit Pariaman, Yulius, mengatakan lembaga adat telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Kukar agar persoalan lahan yang mengalami tumpang tindih dapat dibahas secara serius.

Ia menyebut wilayah yang selama ini ditempati masyarakat adat mencapai sekitar 11 ribu hektare dari total sekitar 14 ribu hektare wilayah Desa Bukit Pariaman yang menjadi dasar pembahasan pihaknya.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penetapan sebagian wilayah tersebut sebagai kawasan permukiman masyarakat.

“Yang kami minta untuk dijadikan wilayah permukiman sekitar kurang lebih 1.000 hektare. Ditambah lagi dengan wilayah lainnya, tetapi luasannya belum kami masukkan karena masih dalam proses,” jelas Yulius.

Yulius juga memaparkan sejarah keberadaan masyarakat Dayak di kawasan tersebut. Menurutnya, masyarakat Dayak telah membuka wilayah Berambai dan Sungai Benangang sejak sekitar 1981–1982 untuk berladang, berburu, hingga kemudian menetap.

Pada 1990, masyarakat Dayak dari Data Bilang disebut masuk ke wilayah tersebut dan membangun rumah panjang sebagai tempat tinggal bersama. Mereka kemudian membuka lahan pertanian berdampingan dengan masyarakat suku Kutai.

Hubungan antarmasyarakat juga dibangun melalui mekanisme adat sebagai bentuk penghormatan dan persaudaraan antara masyarakat Dayak dengan masyarakat Kutai yang telah lebih dahulu bermukim di kawasan tersebut.

Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, menilai status kawasan hutan yang mendominasi wilayah desa menjadi kendala dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi, termasuk melalui kebijakan pemerintah pusat.

“Kami berharap apa yang kita rapatkan hari ini bisa memberikan hasil maksimal, yaitu menghapus status kawasan hutan dari wilayah Desa Bukit Pariaman,” kata Sugeng.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan melakukan pengembangan wilayah.

“Bagaimana kami bisa melakukan perluasan dan pemberdayaan masyarakat ketika dari 16 ribu hektare wilayah desa, sekitar 13 ribu hektare berstatus kawasan hutan,” tegasnya.

Sugeng mengatakan persoalan tersebut juga semakin penting karena Desa Bukit Pariaman memiliki wacana pemekaran wilayah pada tahun depan. Kepastian status lahan dinilai menjadi salah satu hal penting yang harus diselesaikan sebelum rencana tersebut berjalan.

“Kami berharap kementerian mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami mengharapkan kawasan hutan tidak ada lagi di Bukit Pariaman,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *