KUKAR: Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). seorang oknum guru berinisial FH (36) di Kecamatan Sebulu diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri.
Kasus dugaan tindak asusila itu terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara pelaku dan korban melalui komunikasi digital. Dalam isi percakapan tersebut, pelaku diduga mengirimkan foto hingga video tidak pantas kepada korban.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku telah diamankan sejak 12 Mei 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Memang benar bahwa pelaku itu merupakan oknum guru dan mengaku telah melakukan dua kali perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu diketahui terjadi pada April 2026 lalu. Polisi mengungkapkan, pelaku menggunakan modus dengan membujuk korban melalui iming-iming hadiah ulang tahun agar menuruti keinginannya.
“Korban diiming-imingi diberi kado hadiah ulang tahun dari pelaku,” jelasnya.
Peristiwa ini mulai terbongkar saat pihak keluarga korban memeriksa isi komunikasi di ponsel korban. Temuan itu membuat keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian karena khawatir korban mengalami tekanan dan menjadi sasaran tindak asusila.
Saat ini, proses penyidikan terhadap FH terus dilakukan dan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Kukar. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak didiknya. (*van)

















