BALIKPAPAN: Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran ke objek pajak, guna mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
Sidak menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, kafe, depot, hotel, bioskop, hingga Tempat Hiburan Malam (THM). Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan sidak yang dilakukan pada hari Senin, 26 Januari 2026 dimulai dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman langsung menemukan indikasi kebocoran pajak. Salah satu objek pajak teridentifikasi memiliki selisih setoran pajak hingga Rp15 juta per bulan.
“Kalau dikalkulasikan setahun, nilainya sangat besar. Ini baru satu objek pajak dari ratusan yang akan kami periksa. Karena itu, dalam satu minggu ke depan sidak akan kami gencarkan,” tegas Fauzi, pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Selain selisih pajak, tim juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang menunggak setoran pajak daerah selama berbulan-bulan. DPRD pun memberikan ultimatum, agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak bisa menunjukkan bukti setoran atau tetap membandel, kami dorong Pemkot untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sidak kembali dilakukan pasa hari Selasa, 27 Januari 2026 bergerak menyisir kawasan Balikpapan Superblok (BSB), termasuk restoran, kafe, tempat hiburan, bioskop, hingga outlet di E-Walk BSB. Hasilnya, ditemukan praktik ketidaktransparanan pajak, seperti penggabungan harga barang dan pajak dalam satu nominal (include) tanpa pencantuman pajak 10 persen secara terpisah di struk belanja.
“Konsumen berhak tahu berapa pajak yang mereka bayarkan. Kami minta sistem struk segera diperbaiki agar nilai pajak tercantum jelas dan terbaca oleh server BPPDRD,” kata Fauzi.
Temuan paling mencolok, lanjut Fauzi, adalah tunggakan pajak salah satu restoran yang mencapai Rp3,1 miliar. Nilai tersebut merupakan sisa pokok dari total akumulasi tunggakan sekitar Rp12 miliar termasuk denda sejak periode 2020 hingga 2024.
“Kami akan kejar hingga bertemu langsung dengan pemilik usaha. Pajak adalah tulang punggung PAD, tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Pengendalian dan Operasional BPPDRD Balikpapan, Romy Rahmatullah, membenarkan temuan tunggakan pajak miliaran rupiah tersebut. Ia menyebutkan kasus itu telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Nilai Rp3,1 miliar itu baru pokok pajaknya. Sejak 2025, penanganannya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” jelas Romy.
DPRD Balikpapan menegaskan sidak maraton ini akan terus berlanjut hingga seluruh objek pajak diperiksa. Langkah tegas tersebut diharapkan memberi efek jera, sekaligus memperbaiki sistem pemungutan pajak daerah demi optimalisasi PAD dan percepatan pembangunan Kota Balikpapan.(las)

















