KUKAR: Sepanjang tahun 2025, UPTD Pemberdayaan Perempuan Terpadu dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 laporan kasus, di mana kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan paling banyak dilaporkan.
Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, menegaskan, seluruh pengaduan yang masuk ke P2TP2A selalu ditangani hingga tuntas sesuai kebutuhan setiap penerima manfaat.
“Semua pengaduan yang masuk kami layani sampai selesai. Selesai di sini artinya sesuai kebutuhan penerima manfaat, apakah cukup dengan mediasi, pendampingan psikologis, atau sampai pendampingan ke aparat penegak hukum,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Farida menjelaskan, saat ini pihaknya tidak lagi menggunakan istilah korban, melainkan penerima manfaat, karena setiap penanganan disesuaikan dengan kebutuhan individu yang melapor.
Ia juga menyebutkan, meningkatnya jumlah kasus yang ditangani dari tahun ke tahun tidak serta-merta menunjukkan kekerasan semakin marak, melainkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
“Kalau dibandingkan 2024, di 2025 ini kasus yang kami tangani lebih banyak. Salah satu faktornya karena masyarakat sudah semakin paham bahwa ada tempat mengadu,” jelasnya.
Menurut Farida, kondisi tersebut dapat dianalogikan seperti fenomena gunung es, di mana sebelumnya banyak kasus kekerasan tidak muncul ke permukaan karena masyarakat tidak tahu harus melapor ke mana. Kehadiran UPTD P2TP2A sebagai wadah pengaduan membuat kasus-kasus yang selama ini tersembunyi mulai terungkap.
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, P2TP2A Kukar juga menerima pengaduan terkait persoalan perdata, seperti sengketa keluarga dan perebutan hak asuh anak yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, untuk kasus pidana, pihaknya tetap melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.
Berdasarkan data tahun 2025, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus tertinggi, dengan Kecamatan Tenggarong sebagai wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, seiring dengan tingginya jumlah penduduk. Dari sisi usia, kelompok anak usia 6–12 tahun dan 13–17 tahun menjadi yang paling rentan.
“Secara sederhana, penerima manfaat paling banyak itu usia 6 sampai 17 tahun. Ini yang harus menjadi perhatian serius orang tua dan keluarga,” tegasnya.
Farida menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pola asuh anak agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Anak-anak pada rentang usia tersebut dinilai masih sangat mudah dipengaruhi, dirayu, bahkan diancam, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang pendidikan seks usia dini sangat penting, agar anak-anak mengetahui batasan, berani melapor, dan tidak membiarkan kekerasan terjadi lebih lanjut,” tutupnya. (*van)

















