KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditempatkan di wilayah pelosok harus siap menjalankan tugasnya, dan tidak bisa meminta pindah ke kota setelah menerima formasi.
Menurutnya, fenomena banyaknya PPPK yang mengundurkan diri usai ditempatkan di daerah terpencil justru harus dilihat sebagai bentuk kejujuran pegawai dalam menentukan pilihan, dibanding menerima penempatan tetapi tidak pernah benar-benar bertugas.
“Banyak PPPK yang mengundurkan diri saat ditugaskan ke pelosok. Saya justru angkat topi kepada teman-teman yang memilih mundur, sehingga formasi itu bisa kita usulkan lagi, daripada mereka mengiakan tugas di sana tetapi tidak pernah masuk,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, penempatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun ASN lainnya di wilayah terpencil seperti Tabang merupakan kebutuhan nyata masyarakat yang tidak bisa diabaikan hanya karena banyak pegawai lebih memilih bertugas di pusat kota seperti Tenggarong.
“Kalau sudah ditempatkan di daerah tertentu, apalagi di daerah-daerah pelosok, pilihannya sederhana: mau atau tidak. Kalau tidak mau, ya mengundurkan diri,” tegasnya.
Aulia menyoroti bahwa jika pemerintah membuka ruang perpindahan dari pelosok ke kota setelah seseorang diterima melalui formasi daerah terpencil, maka akan terjadi ketimpangan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mencontohkan, apabila guru yang diformasikan untuk wilayah Tabang kemudian dipindahkan ke kota, maka kebutuhan guru di daerah tersebut akan terus mengalami kekurangan.
“Jangan sampai setelah dapat formasi di sana, malah minta pindah ke Tenggarong. Itu salah. Ketika ada formasi di suatu tempat, harus datang ke sana,” katanya.
Menurut Aulia, kebijakan pemerintah daerah tetap konsisten untuk tidak membuka peluang mutasi bagi ASN atau PPPK yang sudah ditempatkan di daerah pelosok, karena jika satu pintu dibuka, maka seluruh pegawai akan mengajukan permintaan serupa.
“Satu saja keran kita buka untuk boleh pindah, maka selesai semuanya. Semua orang pasti akan minta pindah,” ujarnya.
Ia juga meminta para pegawai yang memilih mundur agar memberikan alasan secara objektif sehingga bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk diteruskan ke Kementerian PAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Evaluasi tersebut, lanjutnya, penting untuk mengetahui apakah persoalan utama berasal dari aspek penghasilan, fasilitas, atau kondisi penempatan kerja.
Selain itu, Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan alternatif solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga di daerah terpencil, salah satunya melalui skema BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah) untuk tenaga perawat dan bidan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diperluas untuk tenaga guru.
“Kalau tidak ada guru, tidak ada tenaga kesehatan di sana, kita harus memikirkan alternatif lain. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita juga membuat BKKD untuk para guru,” pungkasnya. (*van)

















