BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah berbeda dalam pengawasan peredaran Minuman Keras (miras). Tidak sekadar menyita barang bukti, Satpol PP kini mulai menelusuri pola distribusi dan aktor-aktor yang diduga menjadi pemasok utama miras ilegal di kota Balikpapan.
Pendekatan baru ini terlihat dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 yang digelar pada Selasa malam (26/11/2025). Dari tujuh titik yang disasar, petugas mengamankan 724 botol miras ilegal, sekaligus mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga menjadi penghubung rantai distribusi.
Tim Satpol PP bergerak menyasar sejumlah lokasi, mulai dari Diamond Billiard di Jalan MT Haryono, Toko Pandawa di ZA Maulani, hingga Toko Adijaya di Mulawarman. Operasi kemudian berlanjut ke Joyand Billiard dan dua tempat hiburan lainnya yakni WHY 71 dan Meteor Karaoke di kawasan KM 5.
Di salah satu lokasi, Joyand Billiard, petugas tidak menemukan aktivitas. Satpol PP menduga lokasi tersebut sudah mengetahui adanya operasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Balikpapan, Satrio Taufieq, mengungkapkan bahwa operasi kali ini kembali menemukan pelanggar yang telah berulang kali menjual miras ilegal, khususnya di kawasan BDS.
“Di BDS kami mengamankan kurang lebih empat kardus minuman keras. Ini menjadi atensi untuk pengecer lain agar tidak menjual tanpa izin,” jelasnya.
Satrio menegaskan, setiap pelaku usaha yang menjual miras wajib memiliki izin golongan A, B, atau C. Jika tidak, maka mereka dianggap melanggar Perda.
Ia juga mengungkap temuan baru dari beberapa pedagang mengaku mendapatkan barang dari pengecer lain, membuka potensi adanya jalur distribusi ilegal yang lebih besar.
“Informasi ini pasti kami tindaklanjuti untuk memutus rantai peredarannya,” katanya.
Berbeda dari operasi tahun-tahun sebelumnya, penindakan kali ini diarahkan untuk menelusuri sumber pasokan miras ilegal, bukan hanya penyitaan di tingkat pengecer. “Barang bukti sudah kami amankan dan besok para pemilik usaha akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Satrio, didampingi Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim saat memimpin penertiban tersebut.
Langkah ini dilakukan agar operasi tidak lagi hanya menyasar pedagang kecil, melainkan penyedia yang mengalirkan miras tanpa izin ke berbagai titik di kota.
Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Balikpapan menegaskan pentingnya menciptakan situasi kota yang tertib dan aman. Karena itu, operasi pengawasan dipastikan akan terus digelar selama musim liburan.
Satrio mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mengambil risiko.
“Kami harapkan semua mematuhi aturan. Jika Balikpapan tertib, Insyaallah kota kita tetap nyaman,” ujarnya.
Melalui strategi yang lebih komprehensif ini, Satpol PP berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya, dan suasana kota tetap kondusif sepanjang perayaan Nataru.(las)

















