BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, mengatakan surat edaran telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam aturan tersebut, jam masuk kerja tetap pukul 08.00 Wita, namun jam pulang dimajukan menjadi pukul 15.30 Wita atau lebih cepat satu jam dari hari biasa.
“Penyesuaian ini sudah kami sampaikan secara resmi ke seluruh OPD. Harapannya, kinerja tetap optimal dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya, pada hari Jumat, 20 Februari 2026.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot juga menggelar kegiatan Amalia Ramadan setiap Jumat selama tiga pekan berturut-turut. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Aula Balai Kota dan dimulai pada Jumat pekan ini.
Program Amalia Ramadan dirancang sebagai ruang pembinaan spiritual bagi ASN, sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas dan kebersamaan di lingkungan birokrasi. Momentum Ramadan dinilai penting untuk memperkuat etos kerja yang berlandaskan kejujuran dan pelayanan.
“Ini bukan hanya soal jam kerja, tapi juga bagaimana Ramadan menjadi momentum meningkatkan kualitas diri dan pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, jadwal cuti bersama Idulfitri telah ditetapkan pada 20–24 Maret 2026. ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa pada 25 Maret 2026.
Pemkot menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja dan cuti bersama, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. OPD yang berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat diminta menyesuaikan pengaturan internal agar tidak terjadi hambatan pelayanan.
Adanya kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap suasana Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional dan responsif.(las)

















