KUKAR : Jembatan Akses penghubung utama di Jalan Poros RT 006, Dusun Baruk, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, hingga kini belum tersentuh perbaikan. Padahal, pembangunan fasilitas tersebut telah dianggarkan sejak tahun 2023, sementara kondisinya semakin memprihatinkan dan membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Jembatan yang menjadi akses utama masyarakat ini diperkirakan telah berusia lebih dari 30 tahun. Saat ini, kondisinya dinilai tidak lagi layak dilalui, baik oleh kendaraan.
Kepala Dusun Jonggon Desa, Iyong Saputra, mengungkapkan bahwa jembatan tersebut dibangun pada tahun 1994 oleh perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), bukan oleh pemerintah.
“Sudah lama, sekitar tahun 1994. Jembatan itu bukan dibangun oleh pemerintah, tapi oleh perusahaan ITCI,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut, warga kerap mengeluhkan kondisi jembatan yang semakin memburuk. Bahkan, beberapa bagian bawah jembatan sudah mengalami kerusakan cukup parah.
“Kalau dilihat dari bawah, sebagian sudah kosong dan rusak. Bentuknya pun sudah tidak seperti jembatan lagi,” katanya.
Untuk mencegah amblas saat dilintasi kendaraan, warga berinisiatif melakukan perbaikan darurat dengan memasang penyangga kayu di bagian bawah jembatan.
“Di bawahnya dipasang penyangga kayu, ditongkat dan diganjal. Memang masih ada balok besar, tapi tetap kami tambah penyangga supaya tidak amblas kalau dilewati kendaraan besar,” jelasnya.
Selama ini, perbaikan yang dilakukan hanya bersifat sementara, biasanya saat ada kegiatan pembangunan jalan di sekitar lokasi.
“Semacam rehab kecil saja. Kalau ada pembangunan jalan, jembatan itu diganjal lagi bagian bawahnya,” tambahnya.
Iyong menilai, kondisi jembatan saat ini sudah sangat termakan usia dan membutuhkan perbaikan menyeluruh. Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan tersebut sebenarnya sempat direncanakan pada 2023 melalui anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun, rencana itu tidak terealisasi karena tidak ada kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek tersebut. Menurutnya, anggaran pembangunan masuk dalam APBD Perubahan dengan waktu pengerjaan yang terbatas.
“Informasinya anggaran itu masuk di APBD Perubahan. Tapi saat dicari kontraktor, belum ada yang bersedia karena keterbatasan waktu pengerjaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, waktu pelaksanaan saat itu hanya sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga dinilai tidak memungkinkan.
“Kalau di APBD Perubahan kan waktunya sekitar dua sampai tiga bulan. Saat itu sudah masuk Oktober atau November, jadi waktunya tidak cukup,” terangnya.
Akibatnya, hingga kini pembangunan jembatan tersebut belum juga terealisasi.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak dapat melakukan pembangunan karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Kalau desa tidak bisa membangun, karena ini jalan kabupaten,” tegasnya.
Jembatan tersebut menjadi akses utama warga Dusun Baruk. Sementara itu, jalur alternatif yang tersedia hanya melalui jalan perusahaan dengan kondisi yang lebih buruk.
“Alternatifnya hanya jalan perusahaan, tapi kondisinya lebih jelek dari jalan utama ini,” katanya.
Selain di Dusun Baruk, Iyong juga menyebut ada jembatan lain di Desa Jonggon yang kondisinya serupa, yakni di Jalan Poros RT 001 Dusun Jonggon Kampung.
Ia pun khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, jembatan berpotensi amblas saat dilintasi kendaraan berat.
“Takutnya kalau kendaraan besar lewat, salah satu sisi jembatan bisa amblas,” pungkasnya. (*van)

















