KUKAR: Kabar mengenai perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan peluang guru PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai menemukan titik terang.
Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Dasco, mengatakan DPR RI telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai masukan terkait status PPPK paruh waktu, PPPK, serta aspirasi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ingin beralih menjadi PNS.
Menurutnya, pembahasan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi, termasuk menyangkut status guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi karena ada beberapa masukan yang masuk mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen untuk menjadi PNS,” kata Dasco dalam konferensi pers Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan mulai dilakukan pada 2027.
Selain itu, guru PPPK juga disebut akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan pada 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya pada awal 2027,” ujarnya.
Jika kesepakatan tersebut telah ditetapkan, Dasco menyebut status kepegawaian nantinya dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Menurut Heriansyah, berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, pengelolaan PPPK nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau kita melihat pengumuman dari pusat, PPPK itu nanti akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Ketika nanti sudah ada juknis, PP, kemudian Permendikdasmen-nya, maka ini akan menjadi kewenangan pusat,” jelas Heriansyah.
Ia menjelaskan, dalam sistem aparatur sipil negara (ASN), terdapat dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Sementara PPPK sendiri memiliki skema kerja yang berbeda, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dari sisi penghasilan, Heriansyah menyebut gaji PPPK relatif hampir sama dengan PNS. Namun, terdapat perbedaan pada hak tertentu, salah satunya terkait jaminan pensiun.
“Gajinya hampir sama dengan PNS, hanya saja dia tidak menggunakan uang pensiun,” ujarnya.
Namun, menurut Heriansyah, hak yang diterima PPPK tidak hanya berupa gaji. Ada pula tambahan penghasilan yang pemberiannya bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Saat ini, Pemkab Kukar disebut baru mampu memenuhi sebagian hak tersebut. Tidak seluruh PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sedangkan guru PPPK mendapatkan gaji sekaligus TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Heriansyah mengungkapkan, jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kukar mencapai ribuan orang. Khusus tenaga guru, jumlahnya sekitar 3.000 orang lebih.
“Untuk guru ada sekitar 3.000, 3.000-an lebih. Kalau yang PNS itu sekitar 4.000-an. Makanya total kita hampir 7.000,” ungkapnya.
Dengan jumlah tersebut, kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan status dan pengelolaan PPPK akan berdampak cukup besar terhadap struktur kepegawaian di Kukar.
Pemkab Kukar kini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanisme, tahapan, serta hak dan kewajiban pegawai setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan. (and)

















