KUKAR- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor), evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Rakor diikuti seluruh OPD selaku PPID pelaksana, yang berlangsung di Hotel Haris Samarinda, Rabu (6/3/2024), dengan menghadirkan dua narasumber narasumber dari PPID Kota Samarinda dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur.
PPID Kota Samarinda dipilih sebagai narasumber lantaran prestasi Kota Samarinda yang kerap meraih penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik, baik di tingkat provinsi bahkan nasional. PPID Kota Samarinda pada kegiatan ini diwakili Murhansyah dengan materi bertajuk Penguatan Pengelolaan Pada PPID Pelaksana.
Sementara narasumber kedua dari KI Provinsi Kaltim yang diwakili Muhammad Khaidir tampil memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada Pemkab Kukar.
“Rakor ini kita laksanakan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID kabupaten dengan PPID pelaksana dilingkungan Pemkab Kukar, serta meningkatkan peran dan kapasitas PPID,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar, Surya Admaja.
Menurut penjelasannya, bahwa pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana baik di website PPID, media sosial maupun secara langsung dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan.
“Melalui Rakor PPID se-Kabupaten Kukar diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kukar.”katanya.
Kegiatan ini bukan kegiatan yang baru mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan pada tahun 2008.
“Kami terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik melalui sejumlah upaya, terlebih pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID,” katanya.(adv)

















