Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

854
×

Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Share this article
surat edaran Bupati Kukar
Bupati Edi Damansyah mengeluarkan SE terkait kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan
Example 468x60

KUKAR- Menjelang bulan suci ramadhan 1445 H/2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : B-358/Kesra/065.11/02/2024 terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci ramadhan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan agar pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan bisa  berjalan dnegan aman, tertib, dan nyaman, dengan berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan EtamMengajl, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selama pelaksanaan bulan suci ramadhan ditekankan untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Kutai Kartanegara,

“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan serta saling menghormati antar pemeluk agama.” kata Edi Damansyah.

Dalam surat edaran tersebut  meliputi pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan sholat tarawih, dengan himbauan untuk memulai kegiatan sahur pada pukul 03.00 WITA. Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di tempat-tempat umum seperti restoran, angkringan, dan pedagang kaki lima.

Selanjutnya terkait dengan penutupan tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat, serta pembatasan jam operasional tempat kebugaran. Begitu juga dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan

“Kami juga menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel untuk menjadi lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.” ujarnya.

Kemudian larangan penggunaan bunga api (petasan dan sejenisnya) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Serta himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban, serta larangan melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Kukar dalam menjalani aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan bersama”tandasnya.(adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *