Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Bugis, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

169
×

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Bugis, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Share this article
63adde8a 4d2d 442e b560 3be6a07e79e1
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya ungkap pembunuhan di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada konferensi pers, di Lobi Polresta Balikpapan, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat,  Balikpapan.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di kawasan Gunung Bugis.

Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah alias Wahyu (38), warga Balikpapan, berprofesi sebagai wiraswasta.

AKP Zeska menjelaskan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan temannya, Febriansyah alias Febri, di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta Febri untuk menemaninya menuju Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, dengan tujuan menemui seseorang untuk berdamai.

Setibanya di lokasi Gunung Bugis, korban turun dari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau dan menemui pelaku. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum pelaku mengejar korban dan menikamnya satu kali dari arah belakang menggunakan pisau badik tanpa sarung, tepat mengenai punggung kiri korban.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi,” jelas AKP Zeska, dalam konferensi pers, di Lobi Polresta Balikpapan, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan otopsi, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan dari Polsek Balikpapan Barat, tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu sekitar pukul 03.00 Wita di wilayah Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku berinisial G alias M (39), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Balikpapan Barat. Modus operandi pelaku adalah mengejar korban lalu menikam dari arah belakang hingga mengenai punggung kiri korban.

Motif pembunuhan diduga karena dendam atau sakit hati, lantaran pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan pada rongga dada kiri, ditemukan gumpalan darah pada kantung jantung, serta robekan pada pembuluh darah aorta yang menyebabkan kematian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju milik korban; satu bilah pisau badik tanpa sarung milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *