Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Senilai Rp2,1 Miliar

276
×

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Senilai Rp2,1 Miliar

Share this article
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polres Kukar menyita sabu seberat 1,4 kilogram dari dua pengungkapan kasus berbeda, yang diyakini mampu menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kukar, Kamis (22/1/26).

Kapolres AKBP Khairul menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang melibatkan beberapa tersangka. Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SDR F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKBP Khairul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kemudian berlanjut pada kasus kedua, Sabtu, 17 Januari 2026. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan dua tersangka berinisial F (35) dan G (35). Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka G di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram, serta berbagai alat pendukung peredaran narkotika.

“Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

AKBP Khairul juga menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tahanan kami di Polres Kukar paling banyak terkait narkoba. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk menjauhi narkoba dan jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *