Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Kejari Balikpapan Tangkap Buronan Kasus Perintangan Petugas

151
×

Kejari Balikpapan Tangkap Buronan Kasus Perintangan Petugas

Share this article
4d61ab0e 17d7 4555 99ef 5279c084c5ad
Kejaksaan Negeri Balikpapan saat mendampingi terpidana kasus perintangan tugas aparat negara, Muraker Kristian Lumban Gaol, di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Terpidana kasus perintangan tugas aparat negara, Muraker Kristian Lumban Gaol berhasil ditangkap setelah sempat buron. Keberadaan pelaku terlacak melalui aktivitas digitalnya sendiri, yang justru memudahkan aparat penegak hukum mengakhiri pelarian tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, N.R. Handaya, mengungkapkan bahwa Muraker telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 211 KUHP karena merintangi petugas yang sedang menjalankan tugas negara dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.

“Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak kooperatif. Beberapa kali kami datangi rumahnya, namun tidak pernah menyerahkan diri. Sejak 9 Oktober 2024 kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Handaya, pada hari Kamis, 22 Januari 2026, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Pelarian Muraker berakhir, saat tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankannya di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam satu rangkaian operasi bersama dengan penindakan terhadap DPO asal Kukar.

“Tidak ada kendala berarti saat penangkapan. Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga keberadaannya relatif mudah kami lacak,” ujarnya.

Saat diamankan, Muraker tidak melakukan perlawanan fisik. Meski demikian, aparat mencatat terpidana sempat bersikap kurang kooperatif. “Tidak melawan, hanya sedikit rewel,” kata Handaya.

Kasus yang menjerat Muraker bermula dari insiden serius saat tim survei gabungan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Gunung Bahagia, serta Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 41, Kelurahan Gunung Bahagia.

Dalam peristiwa tersebut, Muraker diduga menggunakan senjata api rakitan jenis sepi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebagai bentuk ancaman terhadap aparat. Tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan petugas, sekaligus menghambat pelaksanaan tugas negara, sehingga berujung pada proses hukum.

Sebelum masuk daftar buronan, Muraker sempat menjalani penahanan rumah berdasarkan penetapan hakim. Namun karena tidak mematuhi ketentuan hukum dan memilih melarikan diri, Kejaksaan menerbitkan status DPO hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa.

Handaya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak mengubah ancaman pidana dalam perkara tersebut. Hukuman tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *