KUKAR: Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kasus tersebut terungkap saat unit opsnal Reskrim Polres Kukar mendapatkan informasi pada 24 April 2024 lalu, bahwa ada tindak pidana perdagangan orang di bawah umur oleh tersangka dengan inisial NA.
“Tersangka ini memperdagangkan anak di bawah yang baru berumur 13 tahun. Dengan dalih memberikan pekerjaan kepada korban, pekerjaan tidak sesuai yang disampaikan tersangka namun pekerjaan yang diberikan yakni melayani lelaki hidung belang.” Kata AKBP Heri Rusyaman, saat jumpa pers, di Mapolres Kukar, Senin (27/5/2024).
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah memperkerjakan dan memfasilitasi anak dibawah umur dengan cara melayani tamu secara seksual (berhubungan badan) dan tersangka, mengambil keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 100 ribu pertamu, yang di berikan tamu atau pelanggan ke korban sekitar Rp. 350 ribu pertamu.
Korban saat ini sudah tidak sekolah, karena kondisi perekonomian keluarga dan di iming imingi uang dari tersangka sehingga korban mau melakukan perbuatan seksual tersebut. Tersangka menjual korban lewat sosmed ada juga lewat telfon.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo warna hitam merah, dan uang senilai Rp.150 ribu.
“Atas perbuatan tersangka, maka kami kenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 21 tahun 2014 dan perubahan di tahun 2022 tentang perlindungan anak atau KUHP, paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.”katanya.
KASUS PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Pada kesempatan jumpa pers tersebut, Kapolres Kukar AKBP heri Rusyaman juga membeber pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan ayah kandung sendiri, yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman.
Korban disetubuhi ayah kandung sendiri sejak duduk di kelas 4 SD hingga 3 SMP.“Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dengan ancaman kepada korban,”katanya.
Kasus tersebut terungkap oleh nenek korban yang curiga terhadap perilaku tersangka. Dan akhirnya korban barani bercerita kepada neneknya bahwa tersangka telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
“Tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban mulai dari kelas 4 SD sampai terakhir ada laporan dari nenek korban. Dimana nenek korban melihat gelagat sang tersangka yang kurang baik dan mendapat cerita dari korban bahwa si korban ini telah dilakukan kekerasan seksual oleh ayah kandung dengan diancam dan tidak boleh melapor kepada ibunya atau keluarga yang lain.”katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang, kaos.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah berganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan perempuan menjadi undang undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(dk1)

















