KUKAR- Pengembangan objek wisata di lahan bekas tambang semakin meningkat di Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk memastikan keamanan bagi pengunjung, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar mengimbau kepada pelaku wisata untuk memperoleh izin dari Pemerintah.
Kepala Dispar Kukar, H Slamet Hadiraharjo, menekankan pentingnya pengelola tambang mengetahui dan memperhatikan zona pertambangannya. Mereka harus memastikan apakah lokasi yang akan ditambang sesuai dengan zonasinya atau tidak.
“Jika sektor pertambangan merusak tempat wisata, sebaiknya mengembalikan perijinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Slamet belum lama ini.
Slamet mengatakann apabila pengelola tambang telah memiliki izin, sudah dipastikan bahwa telah dilakukan kajian yang sesuai dan dipastikan tidak mengganggu sektor pariwisata.
Perijinan pertambangan diberikan kepada pengelola pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mereka tidak dapat bekerja tanpa izin atas tanah yang akan ditambang.
“Tinggal pengelola tambang itu sendiri melanggar aturan atau tidak, dan saya tahu ada sejumlah pelaku wisata yang menentang lokasinya dialihkan sebagai pertambangan, termasuk wisata yang ada di Kecamatan Loa Kulu,” tambahnya.
Namun, alasan mereka menentang adalah karena masih memperhatikan lingkungan sekitar, sehingga mereka tidak setuju jika lahan sekitarnya ditambang.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang ingin memajukan sektor pariwisata dengan tidak memberikan izin untuk pengalihan fungsi lahan tersebut. Dan kami berharap wisata yang memiliki izin terus ditingkatkan pengelolaannya agar memberikan kenyamanan bagi pengunjung” tandasnya (adv/dk1)

















