KUKAR : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), H. Rakhmadi, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan 3.876 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami sudah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi mereka yang telah dinyatakan lulus. Namun, kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, karena pertek (persetujuan teknis) dikeluarkan oleh pusat. Setelah pertek diterbitkan, baru kami bisa mengeluarkan SK,” ujar Rakhmadi Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penundaan ini kemungkinan terkait dengan kebijakan finansial pemerintah pusat, mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk membayar P3K di Kukar mencapai jumlah besar.
“Kami juga terdampak efisiensi anggaran, bukan hanya BKPSDM, tetapi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mungkin karena pembayaran P3K ini sangat besar, khusus untuk Kukar saja ada 3.876 orang, apalagi jika dihitung secara nasional, pasti jumlahnya mencapai jutaan,” jelasnya.
Saat ini, pihak BKPSDM terus melakukan komunikasi dan mendesak BKN serta Kementerian PAN-RB agar segera menerbitkan pertek.
“Harapan kami, pengangkatan ini tidak harus menunggu sampai Oktober 2025. Jika memungkinkan, bisa lebih cepat. Kami tetap mempressing ke BKN dan Kementerian PAN-RB, bahkan Bupati Kukar juga telah menyampaikan permintaan percepatan penerbitan pertek untuk pengangkatan P3K 2024 ini,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya meminta para calon P3K untuk bersabar, karena kepastian pengangkatan sudah ada, hanya menunggu waktu yang tepat sesuai keputusan dari pemerintah pusat. (adv/dk)

















