BALIKPAPAN: Rencana pemekaran wilayah di Kota Balikpapan masih dipersiapkan. Pemerintah Kota Balikpapan masih berupaya, untuk memenuhi syarat utama pembentukan kecamatan baru, yakni minimal lima kelurahan, khususnya di kawasan balikpapan timur dan balikpapan utara.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), Pemkot Balikpapan bersama tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terus mematangkan pemetaan kewilayahan sebagai dasar kebijakan.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan bahwa proses ini tidak hanya soal membagi wilayah, tetapi memastikan kesiapan administrasi, potensi wilayah, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Kami sedang mengkaji apakah syarat minimal lima kelurahan bisa dipenuhi untuk membentuk kecamatan baru di wilayah timur dan utara,” ujar Zulkifli, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Dari hasil pemetaan sementara, sejumlah kelurahan dinilai nyaris memenuhi kriteria. Kelurahan Graha Indah dan Karang Joang berpotensi masing-masing dimekarkan menjadi dua kelurahan. Sementara Kelurahan Manggar bahkan berpeluang dibagi menjadi tiga kelurahan.
Jika skema tersebut terealisasi, akan terbentuk empat kelurahan baru yakni satu dari Graha Indah, satu dari Karang Joang, dan dua dari Manggar. “Dari Manggar saja sudah bisa menghasilkan dua kelurahan tambahan,” kata Zulkifli.
Namun demikian, jumlah tersebut masih belum cukup untuk membentuk satu kecamatan baru. Pemkot Balikpapan masih membutuhkan satu kelurahan tambahan agar memenuhi syarat regulasi.
Kelurahan Kariangau, yang sebelumnya diharapkan menjadi penopang tambahan karena luas wilayahnya, ternyata belum direkomendasikan untuk dimekarkan.
“Secara luas wilayah memang memungkinkan, tetapi dari hasil kajian lapangan sementara, Kariangau belum direkomendasikan untuk masuk dalam skema pemekaran,” jelas Zulkifli.
Kondisi ini membuat Pemkot Balikpapan masih harus melakukan simulasi lanjutan untuk memastikan apakah pemekaran di tiga kelurahan tersebut cukup kuat sebagai dasar pembentukan kecamatan baru.
Meski masih menghadapi tantangan, Pemkot Balikpapan menargetkan proses pemetaan dapat difinalisasi pada tahun 2026. Jika seluruh kajian rampung dan dinilai layak, pemerintah kota akan melangkah ke tahap penyusunan draf Peraturan Daerah (perda). “Harapannya tahun ini wilayahnya sudah bisa ditetapkan. Setelah itu, kami susun draf perda sebagai dasar hukum pengusulan kecamatan baru,” pungkas Zulkifli.
Rencana pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan publik, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Balikpapan, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki cakupan layanan cukup luas.(las)

















