KUKAR : Dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketenteraman selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur pedoman kegiatan masyarakat serta jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, pada Rabu (26/2/25).
Menurut Sunggono, surat edaran pertama dikeluarkan oleh Bupati Kukar dan ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam, pasar tradisional, serta berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
“Dalam SE tersebut sudah diatur mengenai waktu operasional tempat usaha, cara pengelolaan, hingga pengaturan pasar Ramadan,” ujarnya.
Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:
Ibadah dan Kegiatan Keagamaan
* Masyarakat diimbau untuk mengoptimalkan ibadah dan kegiatan sosial selama Ramadan.
* Pembatasan aktivitas di Turapan saat Salat Tarawih.
* Kegiatan sahur keliling diizinkan mulai pukul 03.00 WITA.
* Tadarus menggunakan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA, setelah itu hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan untuk Usaha Kuliner dan Tempat Hiburan
* Warung, restoran, kafe, dan PKL diimbau menjual makanan secara take away di siang hari. Jika tetap buka, harus menutup tempatnya dengan kain/tenda.
* Tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan sejenisnya ditutup mulai 28 Februari – 1 April 2025.
* Penjualan minuman keras dilarang sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.
* Biliar, warnet, dan gym/fitness hanya boleh beroperasi pukul 11.00 – 17.00 WITA & 21.00 – 24.00 WITA, dengan aturan pemisahan jam aktivitas pria dan wanita di gym.
Kemudian Pengawasan Publik dan Keamanan
* Car Free Day (CFD) ditiadakan selama Ramadan.
* Pemilik hotel, penginapan, dan kos-kosan diminta lebih selektif menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi terselubung.
* Larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan atau kembang api sesuai Peraturan Polri No. 2 Tahun 2008.
* Pasangan bukan mahram dilarang berkumpul di tempat gelap.
* Balapan liar dilarang karena mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat.
Selain itu, SE kedua yang diterbitkan oleh Pemkab Kukar mengatur jam kerja bagi ASN selama Ramadan. Jika sebelumnya jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 – 17.00 WITA, selama Ramadan akan disesuaikan menjadi pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat siang.
“Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, namun tetap memberi kesempatan bagi ASN untuk beribadah dengan lebih optimal,” tutup Sunggono. (adv/dk)

















