KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eka Suryadi, menyampaikan bahwa jumlah pekerja rentan yang difasilitasi Pemkab Kukar melalui APBD tahun ini mengalami peningkatan.
“Program ini dimulai sejak Oktober 2021 dengan total 35.440 pekerja rentan yang terdaftar. Alhamdulillah, per November 2025 ini akan ditambah lagi sebanyak 13.289 pekerja rentan,” ungkapnya pada Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan belum mampu membiayai jaminan sosialnya secara mandiri, seperti nelayan, petani, dan pekebun. Melalui kebijakan Pemkab Kukar, kelompok ini didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua jenis perlindungan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Preminya hanya Rp16.800 per bulan. Namun manfaatnya sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan Rp42 juta. Bila peserta meninggal sebelum tiga bulan kepesertaan, santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta,” jelas Eka.
Lebih lanjut, bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga tahun, selain santunan Rp42 juta, juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
Menurut Eka, hingga saat ini sudah terdapat hampir 135 kasus peserta yang telah menerima manfaat santunan dari program tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Kukar secara rutin melakukan roadshow dan sosialisasi ke kecamatan dan desa bersama Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Kami juga berupaya merangkul seluruh pemangku kepentingan di Kukar untuk menuju Universal Coverage Jamsostek. Dari total sekitar 800 ribu penduduk Kukar, ada sekitar Rp.400.000 hingga Rp.500.000 yang termasuk angkatan kerja. Kami berharap seluruhnya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Eka menegaskan, tujuan besar dari perluasan program ini adalah menekan angka kemiskinan ekstrem dan mencegah munculnya kemiskinan baru di Kukar. Ia mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Kukar yang terus konsisten membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui APBD.
“Ini bentuk nyata perhatian Pemkab Kukar dalam mewujudkan Kukar Idaman Terbaik melalui perlindungan sosial tenaga kerja,” pungkasnya. (*van)

















