Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Pemkab Kukar Serahkan 6 Unit Kendaraan sebagai Alternatif Plasma Perkebunan

299
×

Pemkab Kukar Serahkan 6 Unit Kendaraan sebagai Alternatif Plasma Perkebunan

Share this article
Serah Terima Unit Kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Serah Terima Unit Kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan enam unit kendaraan roda empat, sebagai implementasi Program Usaha Produktif bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut dalam rangka Program Kegiatan Usaha Produktif yang digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan kewajiban plasma perusahaan perkebunan bagi masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan tersebut merupakan implementasi alternatif pemenuhan kewajiban plasma bagi perusahaan yang sedang dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Hari ini kita menyerahkan bantuan kendaraan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kegiatan Usaha Produktif,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan, PT REA Kaltim saat ini tengah mengajukan perpanjangan HGU tahap kedua. Sesuai ketentuan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun.

“Jika lahan plasma sudah tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan, dapat dilakukan alternatif berupa kegiatan usaha produktif, dengan syarat nilai dan manfaatnya harus setara dengan plasma dan masa berlakunya sama dengan umur kebun,” jelasnya.

Sebagai gambaran, Aulia menyebut satu hektare kebun sawit produktif dapat menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Jika luas HGU perusahaan mencapai 5.000 hektare, maka 20 persen atau 1.000 hektare merupakan hak masyarakat dengan nilai yang bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.

“Nilai itulah yang kemudian dikonversikan ke dalam skema usaha produktif,” ungkapnya.

Untuk memastikan nilai yang adil dan sesuai regulasi, Pemkab Kukar bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah melakukan kajian guna menentukan nilai wajar usaha produktif sebagai pengganti plasma kebun.

Namun demikian, Aulia menegaskan bahwa kewenangan pemberian dan perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN, yang nantinya akan menilai kesesuaian skema usaha produktif dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program perdana dimulai di Desa Kembang Janggut, dengan penyerahan unit mobil yang disewa langsung oleh perusahaan. Hasil sewa kendaraan tersebut dikonversikan menjadi pendapatan bagi koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.

“Entitas badan usaha untuk plasma produktif ini berbentuk koperasi. Kepala desa juga memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengawal agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegas Aulia.

Ia menambahkan, pengawasan program dilakukan oleh Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, serta perangkat desa. Keanggotaan koperasi akan difilter berdasarkan kriteria yang jelas agar tepat sasaran, kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk pengawasan lanjutan.

“Kami berharap program ini menjadi solusi nyata agar masyarakat di sekitar kebun memperoleh penghasilan yang layak dari aktivitas perkebunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kembang Janggut, Yadi, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pihak kecamatan, dan perusahaan dalam menjalankan kewajiban plasma.

Ia menjelaskan, dengan estimasi sewa sekitar Rp7 juta per unit per bulan, total penerimaan koperasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun. Namun nilai tersebut dinilai belum mencukupi jika dibagikan kepada sekitar 870 calon penerima manfaat di desa tersebut.

“Ke depan kami berharap tetap ada dukungan dari sektor kebun. Saat ini sudah ada komitmen pembagian, 60 persen dari sektor kebun dan 40 persen dari unit usaha produktif,” tutup Yadi. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *