Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Setoran Pajak

151
×

DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Setoran Pajak

Share this article
WhatsApp Image 2026 02 12 at 17.44.27
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menemukan sejumlah catatan penting dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) pajak yang dilakukan di kawasan Balikpapan Superblock (BSB), pusat perbelanjaan terbesar di kota.

Sidak menyasar restoran, tempat hiburan, hingga usaha kebugaran yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pengawasan difokuskan pada restoran, spa, arena bowling, serta sejumlah tempat usaha lainnya, termasuk restoran kelas atas dengan nilai transaksi yang cukup tinggi.

Salah satu contoh restoran termahal, yang mana tiga sampai empat orang bisa membayar Rp 3 juta sampai Rp4 juta. “Dari situ kami menemukan sejumlah hal yang perlu dievaluasi,” ujar Taufik, kepada media pada hari Kamis, 12 Februari 2026.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dalam struk pembayaran. Padahal, pajak tersebut merupakan kewajiban yang dibebankan kepada konsumen dan harus disetorkan ke kas daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Menurut Taufik, persoalan ini bukan soal merugikan pelaku usaha, melainkan menyangkut amanah dalam pengelolaan uang masyarakat. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan konsumen di restoran, hotel, tempat hiburan, maupun kebugaran dengan besaran 10 hingga 60 persen, tergantung jenis usaha adalah titipan yang wajib dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kita ini hanya menitipkan. Pajak yang dibayarkan masyarakat harusnya disetorkan 100 persen. Kalau yang disetor hanya 20 atau 30 persen, sisanya ke mana? Ini soal amanah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pajak daerah menjadi sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program layanan kesehatan seperti BPJS gratis, serta berbagai kebutuhan publik lainnya.

Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar manfaat pajak benar-benar kembali kepada masyarakat.
Komisi II berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui evaluasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran serta memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan sesuai aturan.
Taufik menegaskan, sidak dilakukan bukan secara asal-asalan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah perda terkait pajak diberlakukan.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar bersikap jujur dan bertanggung jawab. “Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itu esensi dari PAD. Kami ingin hak masyarakat Balikpapan benar-benar dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *