KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.158 botol minuman beralkohol, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Satpol PP Kukar.
Ribuan botol minuman beralkohol itu merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum) dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Polres Kukar, Kejaksaan Negeri Kukar, Kodim 0906/Kukar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan minuman beralkohol sebagai bentuk penindakan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2013. Ini adalah komitmen kita untuk konsisten melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan kerja keras Satpol PP yang berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan. Semua barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi momen penting dalam penegakan perda di Kukar.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan baik. Kehadiran Forkopimda dan arahan langsung dari Pak Bupati menjadi motivasi bagi kami di Satpol PP untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan perda berdasarkan laporan masyarakat,” kata Rasidi.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti melalui proses Tipiring ini baru pertama kali dilaksanakan secara menyeluruh dalam kurun waktu sekitar 25 tahun terakhir.
“Sebelumnya pernah ada pemusnahan, tetapi tidak melalui proses Tipiring. Kali ini seluruh tahapan dilalui, mulai dari laporan warga, pengawasan, teguran, hingga penindakan dan putusan pengadilan,” jelasnya.
Rasidi menambahkan, penindakan dilakukan di enam kecamatan, yakni Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong, dan Tenggarong Seberang. Ke depan, Satpol PP Kukar berencana memperluas penindakan ke wilayah lain secara bertahap.
“Tahun depan akan kita lanjutkan secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir. Fokus kami tidak hanya minuman beralkohol, tetapi juga tempat hiburan malam berkedok warung kopi yang menjual miras dan aktivitas melanggar perda lainnya,” tutupnya. (*van)

















