Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Ngaku Polisi, Pinjam Motor Warga Kenohan Lalu Kabur hingga Kutim, Pelaku Akhirnya Dibekuk

278
×

Ngaku Polisi, Pinjam Motor Warga Kenohan Lalu Kabur hingga Kutim, Pelaku Akhirnya Dibekuk

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kenohan)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kenohan)
Example 468x60

KUKAR: Mengaku sebagai anggota polisi, pria berinisial M.Y (36) diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

M.Y diamankan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan atau Losmen Sawit Wahau Baru, Jalan Poros Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

barang bukti di polsek muara wahau

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Kenohan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan sepeda motor.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2038 CAW yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” ujarnya Senin (3/8/2026).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban berinisial ANJAM (56), warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, sedang berada di warung miliknya ketika didatangi seorang pria yang mengaku bernama Asrul.

Pria tersebut mengaku sebagai anggota Polres Kukar. Ia juga menyampaikan hendak menuju Desa Genting Tanah untuk melakukan razia kayu dan papan ulin serta mengintai peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kembang Janggut.

“Karena saat itu korban belum mengenal yang bersangkutan, korban kemudian berbincang dan pria tersebut bahkan sempat meminta izin untuk menginap di warung,” jelasnya.

Pada Selasa (14/7/2026) pagi, pria tersebut kembali datang ke warung korban dan mengajak korban menuju Desa Genting Tanah untuk melihat kayu yang disebut telah disitanya. Namun, korban memilih berangkat bekerja ke kebun di kawasan Simpang Desa Semayang.

Sekitar pukul 15.00 WITA, korban kemudian menghubungi istrinya yang berada di rumah. Dari percakapan tersebut, korban mengetahui sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi KT 2038 CAW telah dibawa pergi oleh pria tersebut.

Korban selanjutnya berusaha menghubungi Asrul beberapa kali. Dalam salah satu percakapan, pria tersebut mengaku sedang berada di Genting Tanah untuk memuat kayu. Namun, setelah komunikasi terputus, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui.

“Korban sempat beberapa kali menghubungi terduga pelaku. Saat tersambung, yang bersangkutan mengaku berada di Genting Tanah. Setelah itu nomor teleponnya tidak aktif,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan tertulis ke Polsek Kenohan pada 15 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Kenohan kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim lantaran terduga pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Kutai Timur.

Setelah melakukan profiling dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya berhasil menemukan M.Y di wilayah Kecamatan Muara Wahau.

“Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, dugaan penggelapan tersebut dilakukan terduga pelaku karena alasan kebutuhan. Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan identitas sebagai anggota kepolisian saat meyakinkan korban.

Atas dugaan perbuatannya, M.Y dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *