KUKAR: Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, mulai tahun 2025, wajib belajar bagi anak-anak di Indonesia akan diperpanjang dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Dengan demikian, anak-anak diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Maria Ester, pada Rabu (29/5/24).
Maria Ester menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang menyeluruh sejak dini. “Biasanya wajib belajar itu 12 tahun, sekarang menjadi 13 tahun sehingga nantinya wajib PAUD.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan angka partisipasi PAUD yang saat ini masih rendah, yaitu sekitar 60 persen, dengan melibatkan guru PAUD, Bunda PAUD di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan. Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua,” ujarnya.
Sementara Bunda PAUD Kukar, Maslianawati Edi Damansyah, menambahkan bahwa PAUD kini mencakup anak-anak usia 0 hingga 8 tahun, termasuk kelas 1 dan 2 SD. “Orang tua harus tahu bagaimana cara mendidik anak dengan metode yang menyenangkan dan bermain. Transisi dari PAUD ke SD sangat penting, dan kami menghimbau para orang tua untuk memahami arah pendidikan anak-anak mereka,” ungkapnya.
Maslianawati juga menekankan bahwa sebagai bagian dari Ibu Kota Negara (IKN) baru, penting bagi Kukar untuk memberikan pendidikan berkualitas sejak usia dini. Selain itu, syarat utama untuk memasukkan anak ke SD adalah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), yang harus didapatkan di PAUD.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memasukkan anak-anak mereka ke PAUD akan semakin meningkat, sehingga program pemerintah ini dapat berjalan dengan baik dan kualitas pendidikan anak-anak akan semakin baik,” tutup Maslianawati. (adv/dk1)

















