KUKAR: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan dan pembinaan terkait produk halal dan aman melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Majelis Ulama Indonesia Kab. Kutai Kartanegara pada Kamis (11/12/2025).
Sekretaris Umum MUI Kukar, Iskandar, menjelaskan bahwa FGD tersebut menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan mencari strategi bersama dalam meningkatkan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan harus terus kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Terlebih bagi usaha yang ingin melakukan ekspansi pasar, termasuk memasukkan produk ke minimarket seperti Indomaret, yang kini mewajibkan sertifikasi halal.
Selain itu, Iskandar mengingatkan adanya kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memanfaatkan program 5.000 sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama. Program ini masih tersedia dan kewajiban sertifikasi halal juga masih diperpanjang hingga 17 November 2026.
“Kita berharap pelaku UMK memanfaatkan program ini karena selain wajib, jatahnya juga masih tersedia. Ini tentu membantu mereka agar lebih nyaman dalam menjalankan usaha,” tambahnya.
Iskandar juga menjelaskan bahwa cakupan sertifikasi halal kini semakin luas, tidak hanya pada barang konsumsi, tetapi juga barang yang digunakan seperti kosmetik dan sabun, serta sarana seperti tempat pemotongan hewan, rumah potong unggas (RPU), hingga kawasan wisata.
“Wisata halal juga perlu sertifikasi, termasuk hotel dan destinasi lainnya. Sertifikasi ini memastikan layanan, menu, hingga pengelolaan tempat sesuai prinsip halal,” ucapnya.
Melalui FGD ini, MUI Kukar ingin mendorong pemerintah daerah menyusun draft peraturan daerah (Perda) yang memperkuat kewajiban sertifikasi halal di tingkat lokal.
“Dengan adanya Perda, landasan hukumnya semakin kuat dan masyarakat muslim memperoleh rasa aman dan nyaman sebagai konsumen,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kukar, Mubarak, menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan menyesuaikan beberapa aspek dalam batang tubuh rancangan Perda, termasuk perlindungan konsumen, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelanggaran ketentuan sertifikasi halal. (*van)

















