KUKAR: Masjid Jami’ Adji Amir Hasanoeddin, salah satu peninggalan bersejarah dari masa Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, kini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan kebudayaan di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, M. Saidar, menjelaskan bahwa proses penetapan Masjid Jami’ sebagai cagar budaya telah melalui perjalanan panjang, mulai dari pengusulan di tingkat kabupaten hingga nasional.
“Masjid Jami ini sudah cukup lama kita usulkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan melalui tim TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) provinsi maupun kabupaten. Setelah ditetapkan sebagai TKB (Tingkat Cagar Budaya) Kabupaten dan TKB Provinsi, akhirnya diusulkan juga menjadi TKB Nasional,” ujarnya pada Jum’at (24/10/2025).
Ia menuturkan, pengajuan tersebut dilakukan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Samarinda dan disidangkan secara resmi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
“Alhamdulillah tahun ini akhirnya ditetapkan. Artinya, nilai sejarah Masjid Jami’ ini diakui sangat penting,” jelas Saidar.
Masjid Jami’ Adji Amir Hasanoeddin dikenal sebagai masjid tertua di Tenggarong, yang berdiri sejak masa pemerintahan Sultan Muhammad Sulaiman. Pembangunannya diperintahkan oleh Perdana Menteri Kesultanan saat itu, Haji Pengiran Sustran Guru II, sebagai tempat ibadah utama bagi masyarakat dan keluarga kesultanan.
“Masjid ini dulunya dibangun pada masa Sultan Muhammad Sulaiman, diperintahkan oleh perdana menterinya, dan sejak itu menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat serta kesultanan,” tutur Saidar.
Menurutnya, keberadaan Masjid Jami tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai sejarah yang mendalam karena menjadi saksi perjalanan perkembangan Islam di wilayah Kutai.
“Nilai sejarah dan spiritualnya besar, karena tempat ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak masa kesultanan hingga sekarang,” ujarnya.
Sebagai cagar budaya nasional, perlakuan terhadap bangunan Masjid Jami kini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap bentuk pemeliharaan, renovasi, maupun restorasi harus melalui izin dan pendampingan tim ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Samarinda.
“Perlakuannya khusus, tidak bisa dilakukan oleh pihak lain tanpa seizin tim ahli. Misalnya, jika ada bagian rusak seperti lantai, perbaikannya harus tetap mempertahankan bentuk aslinya, tidak boleh diubah,” tegas Saidar.
Karena Kukar belum memiliki tim arkeologi sendiri, perawatan dan pengawasan teknis masih melibatkan pihak Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Kami berharap ke depan Kukar bisa memiliki tim khusus agar pelestarian cagar budaya seperti Masjid Jami ini bisa lebih optimal,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, kami berharap masyarakat Kutai Kartanegara semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya.
“Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin ini bukan hanya milik kesultanan atau pemerintah, tetapi milik kita semua. Tanggung jawab kita adalah menjaga dan melestarikannya agar nilai sejarah dan spiritualnya tetap hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(*van)

















