KUKAR- Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk memfasilitasi pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk-produk dari para pelaku ekonomi kreatif pada tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong agar produk lokal yang dihasilkan di daerah tersebut tetap terjaga dan dikenal oleh masyarakat umum.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Slamet Hadiraharjo, melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif David Haka, pemberian HAKI merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Kukar. Produk-produk kreatif yang dihasilkan di daerah tersebut meliputi musik, kuliner, fashion, film, dan lain sebagainya.
“Target kami pemberian HAKI tahun ini sekitar 10-20 produk dari para pelaku ekonomi kreatif. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta pemilik produk.” kata David, Kamis (8/2/24)
David Haka menjelaskan bahwa fasilitas pemberian HAKI ini akan disosialisasikan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kukar, sehingga mereka memahami pentingnya HAKI dalam melindungi hak cipta produk mereka secara legalitas hukum.
“Kami akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim untuk memberikan sosialisasi dan akan mengundang narasumber ahli bidang HAKI.” jelasnya.
Ia menambahkan, program pengembangan HAKI bagi ekraf ini akan melibatkan kerjasama dengan OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM).
“Harapannya, pemberian fasilitas HAKI ini akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kukar dengan melindungi hak cipta produk mereka secara hukum, sehingga produk tersebut tidak dapat ditiru atau diperjual belikan tanpa izin dari pemilik produk atau karya yang dihasilkan.” pungkasnya (adv/dk1)

















