KUKAR: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan wujud kedaulatan hukum pidana nasional.
“KUHP lama merupakan peninggalan kolonial Belanda sejak tahun 1918. Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, maka berakhir pula hukum pidana kolonial di Indonesia,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, salah satu perbedaan paling signifikan dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (the living law), termasuk hukum adat. Nilai-nilai tersebut kini dapat dijadikan pertimbangan dalam pemidanaan, bahkan memungkinkan penerapan sanksi sosial.
“Hukum yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat, sekarang diakui dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika dalam KUHP lama subjek hukum pidana hanya individu, maka dalam KUHP baru korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini merupakan perubahan yang sangat mencolok karena sebelumnya tidak dikenal istilah tindak pidana korporasi,” tegasnya.
Perubahan penting lainnya terdapat pada pengaturan pidana mati. Dalam KUHP lama, pidana mati bersifat mutlak, sedangkan dalam KUHP baru bersifat bersyarat.
“Pidana mati akan dievaluasi selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat dialihkan menjadi pidana penjara seumur hidup,” paparnya.
KUHP baru juga membuka ruang pengalihan sanksi pidana bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun menjadi sanksi sosial, sejalan dengan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Dari sisi struktur, Jamaluddin menjelaskan bahwa KUHP lama terdiri dari tiga buku, yakni ketentuan umum, pelanggaran, dan kejahatan. Sementara itu, KUHP baru hanya terdiri dari dua buku, yaitu ketentuan umum dan kejahatan.
“Tidak ada lagi istilah pelanggaran dan kejahatan. Semua perbuatan kini dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian sanksi dalam KUHP baru juga lebih fleksibel karena mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, berbeda dengan KUHP lama yang bersifat kaku dan mutlak.
Sementara itu, terkait hukum acara pidana, Jamaluddin menegaskan bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada prinsipnya masih tetap berlaku, termasuk lima alat bukti yang sah. Namun, proses perolehan alat bukti kini diatur lebih rinci dan diperketat.
“Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Proses memperoleh alat bukti harus sesuai dengan ketentuan hukum agar dapat dinilai sah,” pungkasnya.
Ia menegaskan, apabila proses perolehan alat bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan, maupun bukti surat tidak sesuai dengan aturan hukum, maka alat bukti tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau tidak cukup untuk menjerat seseorang secara pidana. (*van)

















