TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dibuka sejak 11 Desember hingg 20 Desember 2023, dengan jumlah 15.883 orang yang dibutuhkan.
Ketua KPU Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa seleksi KPPS tidak melibatkan ujian tertulis, tetapi hanya wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten bersama dengan PPS di tingkat desa atau kelurahan. KPU juga memasukkan persyaratan khusus untuk para calon anggota KPPS, termasuk surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
“Untuk mengantisipasi kelelahan, batasan usia diterapkan, dengan minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. KPU membuka pendaftaran untuk 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Kecamatan, dengan setiap TPS diisi oleh 7 anggota KPPS.” ujar Purnomo Senin (11/12/23).
Terkait skema perhitungan suara, Purnomo mengatakan bahwa KPU sedang merencanakan skema berbeda dari Pemilu sebelumnya, dengan menggunakan Sirekap untuk mempercepat proses perhitungan suara.
“Di Pemilu nanti perhitungan suara kita akan pakai Sirekap, namun untuk formulirnya itu yang akan berkurang, sementara mekanisme pungut hitungnya sama. Dan kita pastikan setelah PKPU nya keluar, nanti juga akan ada simulai di KPU,” tutupnya.(dk)

















