Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK

Musda Golkar Kukar Digelar 31 Agustus 2026

120
×

Musda Golkar Kukar Digelar 31 Agustus 2026

Share this article
Sekertaris DPD Partai Golkar Kukar, Johansyah (Dok. Andri/dutakaltimnewa.com)
Sekertaris DPD Partai Golkar Kukar, Johansyah (Dok. Andri/dutakaltimnewa.com)
Example 468x60

KUKAR: Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Jadwal tersebut berubah dari rencana sebelumnya yang akan digelar pada 29 Agustus.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar, Johansyah, mengatakan perubahan jadwal dilakukan karena tanggal 29 Agustus bertepatan dengan agenda Musda Partai Golkar di Penajam Paser Utara (PPU).

“Sebetulnya kemarin kita pelaksanaan tanggal 29, tetapi bertepatan dengan PPU. Maka kita yang mengalah di tanggal 31,” kata Johansyah Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Musda Kukar juga mengacu pada arahan DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. Ia menilai Musda menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal dan menjaga pergerakan organisasi di Kukar.

Johansyah berharap Musda XI dapat menghasilkan keputusan yang membawa dampak positif bagi Partai Golkar, khususnya dalam memperkuat peran partai di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musda XI Partai Golkar Kukar, Junaidi Samsuddin, membeberkan aturan pencalonan yang akan diterapkan dalam Musda.

Junaidi mengatakan setiap bakal calon wajib memenuhi delapan syarat pencalonan serta melengkapi dokumen yang telah ditentukan.

“Kalau ada kawan-kawan di provinsi yang mau mencalonkan diri di sini, harus mendapat surat persetujuan dari DPP,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bakal calon yang ingin mengikuti proses pemilihan. Namun, terdapat mekanisme diskresi apabila ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi.

Menurut Junaidi, diskresi dapat diberikan sepanjang terdapat persetujuan dari DPP Partai Golkar dan tetap mengacu pada aturan organisasi.

“Kalau ada salah satu syarat calon yang tidak bisa terpenuhi, selama ada persetujuan dari DPP, sesuai aturan rumah tangga Golkar, itu boleh dilakukan diskresi,” jelasnya.

Dengan aturan tersebut, proses pencalonan dalam Musda XI Golkar Kukar dipastikan tidak hanya berkaitan dengan dukungan politik, tetapi juga pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan organisasi.

Musda XI selanjutnya akan menjadi momentum untuk menentukan kepemimpinan Partai Golkar Kukar sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi menghadapi agenda politik dan pembangunan daerah ke depan. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *