Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Ketua Komisi II DPR RI Sebut Status Tahura Jadi Akar Persoalan Kawasan Bukit Soeharto

241
×

Ketua Komisi II DPR RI Sebut Status Tahura Jadi Akar Persoalan Kawasan Bukit Soeharto

Share this article
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan Bukit Soeharto harus diselesaikan dari akar masalahnya, yakni status kawasan yang ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura).

Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) dan Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) Kabupaten Kutai Kartanegara di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Kamis (18/6/2026).

Rifqinizamy mengatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi penyelesaian status kawasan yang selama ini telah ditempati masyarakat.

“Wilayah hutan, maka kami nanti akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau memang secara existing masyarakat kita sudah memanfaatkan, tinggal dan menetap di situ, untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kawasan tersebut keluar dari status kawasan hutan, pemerintah akan melihat apakah wilayah itu masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Nah setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, nanti kita cek apakah itu masuk dalam delineasi IKN. Kalau masuk dalam delineasi IKN, maka IKN kita akan berikan dua pilihan apakah dia akan memberikan misalnya HGB kepada masyarakatnya karena seluruh delineasi IKN itu ketentuannya di Undang-Undang IKN, lahannya menjadi aset dari IKN,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Otorita IKN memperoleh hak pengelolaan lahan dari negara yang kemudian dapat menjadi dasar penerbitan hak bagi masyarakat maupun badan hukum.

“Jadi IKN diberikan oleh negara hak penggunaan lahan. Tapi di atas HPL itu bisa diterbitkan apakah itu HGU, HGB kepada perorangan maupun badan hukum. Prinsipnya kami siap nanti kami berkoneksi dengan Pak Bupati untuk menyelesaikan,” lanjutnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa jika kawasan tersebut masuk dalam delineasi IKN maka komitmen penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Bahkan jika diperlukan, pihaknya membuka ruang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang IKN guna melindungi kepentingan masyarakat.

“Tapi kalau nanti suatu hari harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai keberadaan IKN bukanlah sumber utama persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan Bukit Soeharto.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan kan? Karena ditetapkan menjadi Tahura. Jadi IKN itu kan faktor ikutan saja. Nah kita harus selesaikan hulunya di Kementerian Kehutanan dulu. Karena sepanjang itu Tahura, IKN itu tidak akan bisa memanfaatkan apa-apa,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga menyoroti potensi urbanisasi yang akan semakin meningkat seiring perkembangan IKN dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di kawasan ibu kota baru.

“Urbanisasi itu sesuatu yang tidak mungkin kita hindari, dan apalagi nanti akan ada penempatan ASN dengan jumlah yang besar, maka tentu dalam teori ekonomi supply and demand akan terjadi di IKN,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat lokal agar mempersiapkan diri sehingga mampu menjadi pelaku utama dalam pembangunan kawasan IKN.

“Yang penting satu, kita warga lokal, warga asal di sini, menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik, agar kita jangan hanya wilayah kita menjadi tempat ibu kota negara, tapi kita juga harus menjadi pemain utama di ibu kota negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Otorita IKN untuk merancang program yang berpihak kepada masyarakat lokal.

“Jadi kami nanti akan bicara banyak dengan Pak Bupati, dengan Kepala Otorita, karena Kepala Otorita di bawah Komisi II DPR RI juga, untuk kita merancang program seperti apa agar masuknya IKN itu jangan seperti kita menggusur masyarakat Betawi di Jakarta,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *