Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

107
×

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Share this article
35b50d06 eea3 4fe6 880f 2784c4393872
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.(Foto: Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan penolakannya terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang direncanakan dilakukan melalui DPRD. Sikap tersebut sejalan dengan keputusan struktural PDI Perjuangan yang secara nasional telah menyatakan penolakan terhadap rencana perubahan sistem Pilkada tersebut.

Ahmad Yani menegaskan, sebagai kader PDI Perjuangan, sikap partai di tingkat pusat menjadi rujukan utama yang wajib diikuti hingga ke daerah. Menurutnya, apabila secara struktural partai telah menyatakan sikap menolak, maka seluruh kader di daerah juga harus berada pada garis kebijakan yang sama.

“Tentu kami sebagai kader PDI Perjuangan, karena ini sudah menjadi sikap struktural partai. Kalau di tingkat pusat menolak, maka sampai di daerah juga harus menolak,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menilai, masyarakat Kukar selama ini telah terbiasa dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Mekanisme tersebut dianggap paling demokratis karena memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa perantara lembaga legislatif.

“Kita di Kukar sudah terbiasa dengan pemilihan langsung oleh masyarakat. Karena itu, tentu kami merasa sangat keberatan jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD,” ujarnya.

Meski dirinya merupakan pimpinan lembaga legislatif, Yani menegaskan bahwa aspirasi dan hak politik masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Ia berpandangan, selama belum ada perubahan undang-undang yang mengatur mekanisme Pilkada, maka sistem yang berlaku tetap pemilihan langsung oleh rakyat.

“Selama belum ada undang-undangnya, maka yang berlaku tetap pemilihan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa wacana perubahan undang-undang merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah. Namun demikian, menurutnya, tidak tepat jika menyimpulkan atau berspekulasi lebih jauh sebelum regulasi tersebut benar-benar disahkan dan diberlakukan secara resmi.

Yani menambahkan, Kukar memiliki pengalaman demokrasi yang cukup matang. Hal ini dibuktikan dengan pernah adanya calon independen yang ikut dalam kontestasi politik, yang menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.

Sebagai Ketua DPRD Kukar, Yani berharap agar mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap dipertahankan. Ia menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengurangi hak rakyat serta menimbulkan kesan dominasi elit politik dalam menentukan pemimpin daerah.

“Jangan sampai hak masyarakat, hak rakyat, seolah-olah didominasi oleh elit-elit DPRD. Yang terbaik adalah masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *