KUKAR: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, sebagai momentum memaparkan capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Tidak sekadar seremoni, agenda ini menjadi refleksi atas upaya pemberantasan korupsi yang lebih terukur dan berdampak bagi pemulihan keuangan negara.
Dengan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, upacara yang digelar di halaman kantor Kejari Kukar pada Selasa (9/12/2025) turut menonjolkan langkah strategis institusi dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang akuntabel.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi pada 2025 tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga penguatan sistem pengawasan dan pendataan aset terkait perkara.
Menurutnya, dua aspek itu menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara dapat benar-benar dipulihkan secara maksimal.
Sepanjang 2025, terdapat empat perkara pada tahap penyelidikan yang ditangani Kejari Kukar.
“Sementara pada penyidikan, lima perkara naik tahap dan dari situ kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap penuntutan terdapat tujuh perkara yang turut memberikan kontribusi terhadap pemulihan negara, dengan nilai penyelamatan mencapai Rp220 juta.
Capaian terbesar berada pada tahap eksekusi. Pada tahun 2025, Kejari Kukar mengeksekusi 10 perkara. Dari proses tersebut, negara menerima pemulihan melalui denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti Rp120 juta, serta uang rampasan mencapai Rp3,5 miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhan, penyelamatan kerugian negara pada tahun 2025 mencapai Rp4,1 miliar,” ungkap Heru.
Selain pemulihan kerugian negara, Kejari juga memperkuat pendataan aset para tersangka untuk memastikan tidak ada potensi pemulihan yang terlewat. Pada perkara korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM PT Mahakam Gerbang Raja Migas tahun 2018–2020, penyidik menemukan satu unit apartemen di Jakarta serta tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.
Sementara pada perkara korupsi penggunaan APDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, tim penyidik mengidentifikasi dua bidang tanah yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Heru menegaskan bahwa pembenahan sistem menjadi arah kebijakan utama Kejari Tenggarong dalam membangun pemberantasan korupsi berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak langsung pada pemulihan keuangan negara,” pungkasnya. (*van)

















