Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kedapatan Miliki 12,27 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polsek Kembang Janggut

265
×

Kedapatan Miliki 12,27 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk Polsek Kembang Janggut

Share this article
Barang bukti sabu seberat 12,27 gram beserta alat isap dan ponsel yang diamankan Polsek Kembang Janggut. (dok. Polsek Kembang Janggut)
Barang bukti sabu seberat 12,27 gram beserta alat isap dan ponsel yang diamankan Polsek Kembang Janggut. (dok. Polsek Kembang Janggut)
Example 468x60

KUKAR: Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan mengamankan dua pria berinisial MY dan H. Dari tangan MY. Polisi menyita sabu seberat 12,27 gram beserta sejumlah alat isap dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (4/1/2025).

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati MY berada di dalam sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan 22 sedotan plastik berisi plastik bening yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.

“Di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu, lima sendok takar, empat pipet kaca, empat plastik klip ukuran sedang, satu plastik klip besar, satu unit telepon genggam, serta satu korek gas. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam milik MY.

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengaku memperoleh sabu tersebut dari H. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di Desa Kembang Janggut. Namun, kendaraan yang ditumpangi H sempat melarikan diri. Dari tangan H, petugas menyita satu unit ponsel dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

“Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku dalam KUHP. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *