KUKAR : Mulai Januari 2025, para pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menikmati kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sebelumnya Rp 3.536.506,28 kini menjadi Rp 3.766.379,19. Kebijakan ini telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Pengupah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK ini melibatkan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja melalui berbagai asosiasi. Langkah ini diambil untuk memastikan keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang cermat, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja di daerah,” ujar Edi.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan. Besarannya ditetapkan pada Rp 3.841.706,77, naik sekitar 2% dari UMK baru. UMSK ini berlaku bagi sektor-sektor strategis, seperti:
1. Perkebunan, karena peran pentingnya dalam pengembangan ekonomi lokal.
2. Kehutanan, yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
3. Batu Bara, yang menjadi salah satu kontributor utama pendapatan daerah.
4. Minyak dan Gas, sektor vital dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan daerah.
Penetapan upah ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kukar. Dengan adanya kepastian upah, diharapkan investasi di daerah ini dapat terus tumbuh, memberikan dampak positif bagi perekonomian, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Peningkatan sebesar Rp 305.200,49 ini menunjukkan komitmen Kukar dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan masyarakat pekerja,” tambah Edi.
Proses ini mengacu pada pedoman dari tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang menjadi acuan dalam menentukan besaran upah sesuai kondisi ekonomi lokal. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci tercapainya keputusan ini.
“Melalui musyawarah dan dialog yang konstruktif, kami berhasil menetapkan kebijakan upah yang adil dan berkelanjutan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses ini,” tutup Edi.
Keputusan resmi mengenai UMK dan UMSK akan segera diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan di lapangan. Diharapkan, langkah ini akan memberikan manfaat maksimal, baik bagi pekerja maupun perekonomian daerah secara keseluruhan. (dk)

















