Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Jalin Kerjasama dengan Bagian Organisasi Setkab Kukar, RSUD Abadi Samboja Gelar FKP SP

464
×

Jalin Kerjasama dengan Bagian Organisasi Setkab Kukar, RSUD Abadi Samboja Gelar FKP SP

Share this article
Jalin kerjasama
Example 468x60

KUKAR: Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) bekerja sama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) pada Rabu (22/5/24).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Muspika Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, puskesmas, serta organisasi masyarakat.

Direktur RSUD Abadi, Artanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengadakan diskusi interaktif antara manajemen rumah sakit dan peserta undangan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan mutu SP di RSUD Abadi.

“Ada beberapa regulasi pelayanan rumah sakit yang harus dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan. Melalui FKP SP, kami ingin menyelaraskan SP di RSUD Abadi sesuai aturan KemenPAN-RB dan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, RSUD Abadi melibatkan perwakilan masyarakat, civitas akademika, stakeholder, dan Muspika. Harapannya, setelah kegiatan ini, akan muncul alur pelayanan yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

Artanto juga mengakui bahwa ada beberapa persoalan yang masih menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pelayanan. Meskipun masalah ini tidak bisa diatasi dalam semalam, ia dan jajarannya yakin bisa mengatasinya secara bertahap.

“Kinerja suatu organisasi dilihat dari kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Kami terus mengevaluasi dan berupaya membuat SP ini seringkas mungkin agar mudah dipahami,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bagian Organisasi Setkab Kukar, Jimmy M Tangkulung, menjelaskan bahwa FKP SP dilaksanakan untuk dialog dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara negara dan masyarakat.

FKP SP merupakan turunan dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyusunan SP wajib melibatkan pihak-pihak lain guna membangun sistem penyelenggaraan yang adil, berkualitas, cepat, murah, dan terukur.

“Prinsip SP yang disusun oleh penyelenggara negara harus sederhana, mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, dan memiliki prosedur yang jelas. Kita harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat. Pemerintah daerah akan terus memperbaiki sistem pelayanan secara terus-menerus,” pungkasnya. (adv/dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *