KUKAR: Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 1.900 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, 1.370 merupakan perkara perceraian.
Humas PA Tenggarong, Ridwan, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengira pengadilan agama hanya menangani urusan perceraian. Padahal, sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009, pengadilan agama juga berwenang menangani perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, hingga ekonomi syariah.
“Tapi memang, setiap momentum banyak yang menanyakan soal angka perceraian. Hingga kini, dari 1.900 perkara, 1.370 di antaranya perceraian,” jelas Ridwan, Jumat (10/10/2025).
Dari total perkara perceraian tersebut, mayoritas adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 1.053 kasus. Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami tercatat hanya 317 kasus.
“Kalau dibandingkan, gugatan dari pihak suami jumlahnya tidak sampai sepertiga dari istri yang mengajukan,” kata Ridwan.
Ridwan mengungkapkan lebih dari 60 persen perceraian disebabkan pertengkaran terus-menerus. Faktor dominannya adalah masalah ekonomi, disusul kekerasan rumah tangga (KDRT), dan belakangan muncul kenaikan grafik perceraian akibat judi online.
“Efek domino judi online cukup besar. Ada yang sampai menggadaikan harta, gaji habis untuk judi, lalu tidak bisa menafkahi keluarga. Akhirnya, istri yang tak tahan memilih menggugat cerai,” terangnya.
Mayoritas perceraian terjadi pada pasangan berusia 20–30 tahun dengan usia pernikahan relatif singkat, di bawah lima tahun. Bahkan, pasangan dari generasi muda atau Gen Z kelahiran 2001–2002 juga mulai banyak yang mengajukan perceraian.
“Faktornya macam-macam, dari belum mapan secara finansial sampai belum siap mental untuk membina rumah tangga,” ujar Ridwan.
Sebagai upaya pencegahan, PA Tenggarong selalu mewajibkan pasangan yang berperkara untuk mengikuti mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
“Kalau suami istri hadir di persidangan, kami wajibkan mereka menempuh mediasi. Tanpa itu, perkara tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Meski tidak semua mediasi berhasil mendamaikan, proses ini juga menjadi wadah untuk menyelesaikan hak-hak pasca perceraian, seperti hak asuh anak, nafkah iddah, mut’ah, hingga pembagian harta bersama.
“Tujuannya jangan sampai anak terlantar, istri kehilangan haknya, atau harta bersama menimbulkan sengketa baru setelah cerai,” jelasnya.
PA Tenggarong berharap mediasi bisa menjadi jalan untuk menyelamatkan rumah tangga yang masih bisa dipertahankan. Namun jika perceraian tetap menjadi keputusan, setidaknya hak-hak para pihak bisa terselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.(*van)

















