BALIKPAPAN: Peristiwa tragis tenggelamnya enam anak di Waduk Km 8 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dalam proses pembangunan perumahan.
Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan indikasi serius adanya kelalaian pada tahap prakonstruksi yang seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah dan pengembang.
Menurut Wahyullah, banyaknya perumahan baru di Balikpapan membuat pengawasan terhadap pekerjaan prakonstruksi mulai dari pembuatan bendali, drainase, hingga area resapan menjadi sangat krusial. Namun, ia menilai aspek keselamatan sering kali terabaikan.
Balikpapan ini punya banyak perumahan dan pengembang yang bekerja di tahap prakonstruksi maupun pascakonstruksi. Peristiwa kemarin terjadi saat kawasan itu masih prakonstruksi. Karena belum selesai, mestinya standar keamanan dipenuhi.
Wahyullah menegaskan bahwa pengembang terikat pada UU No. 11 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Permukiman, termasuk kewajiban menyediakan bendali dan mengutamakan keselamatan aktivitas pembangunan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bahkan dapat berujung pidana.
“Undang-undangnya jelas. Ada aturan tentang bendali, ada ancaman hukuman kalau tidak dilakukan dengan baik. Saya melihat langkah Polda yang turun menyelidiki penyebab dan siapa yang bertanggung jawab itu tepat,” tegasnya, Rabu, 19 November 2025.
Ia menambahkan bahwa semua acuan dalam kasus ini harus kembali pada aturan resmi, bukan asumsi. Selain UU, terdapat pula Permen terkait keselamatan bangunan serta Perda tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
“Bendali itu bagian dari PSU. Yang dibahas dalam regulasi biasanya bendali yang sudah selesai, bukan yang masih prakonstruksi. Namun untuk tahap prakonstruksi tetap ada kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan,” jelasnya.
Wahyullah menilai penting dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah pengembang telah menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan.
“Kalau sudah ada korban, harus diselidiki apakah standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sudah dijalankan. Ini penting karena kejadian seperti ini sering terjadi dalam pembangunan perumahan,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman, dalam memastikan pengembang mematuhi aturan hingga perumahan selesai dibangun.
Wahyullah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya enam anak dalam tragedi tersebut.
“Saya menekankan fungsi pengawasan dari pemerintah harus ada. Peraturannya lengkap, set plan lengkap, kewajiban pengembang juga jelas. Tinggal apakah pemerintah berani menegakkan aturan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembang wajib menyiapkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) terlebih dahulu sebagai bagian dari keamanan dan kenyamanan warga.(las)

















