Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Edarankan 1,56 Gram Sabu di Desa Buana Jaya, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Kukar

374
×

Edarankan 1,56 Gram Sabu di Desa Buana Jaya, Seorang Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Kukar

Share this article
201b0269 5323 4e08 bca2 0b7782197fe2
Example 468x60

KUKAR : Seorang perempuan berinisial SH (39) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram di Dusun Mekar Sari, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan SH, yaitu 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram, 1 pipet kaca, 1 sendok takar sedotan, 1 korek api gas, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap bong, 1 dompet kulit warna coklat, dan 1 HP Redmi warna biru.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Mekar Sari, Desa Buana Jaya.

“Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, kami menerima informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas AKP Suyoko.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, tim Opsnal mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH dengan ciri-ciri berbadan kurus pendek, kulit putih, rambut pendek, serta memiliki tato di bagian belakang leher. Pelaku diketahui tinggal di rumah kayu di Dusun Mekar Sari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi. Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, tim melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai memasuki rumahnya. Polisi segera melakukan penggerebekan.

“Saat penggeledahan, tim menemukan dompet kulit warna coklat berisi sembilan bungkus sabu di kamar pelaku,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. Kami terus mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup AKP Suyoko. (dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *